DASWATI.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengharapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung 2025 dapat mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Ia menekankan pentingnya dialog untuk menemukan titik temu yang saling menguntungkan, mengingat UMP yang adil akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.
“Kami menyambut gembira. Ini sebuah keputusan progresif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, meskipun kenaikan 6,5% UMP itu belum memuaskan buruh,” ujar Yozi di Bandarlampung, Senin (2/12/2024).
Kenaikan UMP Tahun 2025 diperkirakan mencapai 6,5% sesuai dengan keputusan pemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Yozi Rizal meminta pengusaha dan buruh untuk melakukan kolaborasi dan dialog yang konstruktif untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.
Menurut dia, hubungan industrial antara pengusaha dan buruh seharusnya tidak dipertentangkan terkait kenaikan UMP.
“Persoalan UMP ini, saya pikir, buang jauh-jauh pemikiran terkait pertentangan kepentingan antara pengusaha dan buruh. Sebaiknya dilakukan harmonisasi karena ini kepentingan bersama dunia usaha dengan pekerja,” kata Yozi.
Dia menjelaskan kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025 baru merupakan pernyataan lisan dari Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat kabinet dan belum menjadi keputusan tertulis, sehingga belum mengikat secara resmi.
Setelah keputusan tersebut diresmikan, kata Yozi, dunia usaha diharapkan untuk mengakomodasi perubahan ini.
“Ketika pernyataan presiden ini sudah disampaikan dan ditindaklanjuti dalam bentuk keputusan, tentu dunia usaha harus mengakomodir ini,” pungkas dia.

Pengusaha dan pekerja diharapkan mencari titik temu terkait kenaikan UMP Lampung 2025.
Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Provinsi Lampung menilai kenaikan upah 6,5% dianggap tidak cukup, terutama karena disertai dengan kenaikan harga bahan pokok dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
PPN yang lebih tinggi ini diperkirakan akan meningkatkan biaya barang dan jasa, berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Kenaikan upah 6,5% sangat kurang karena dibarengi kenaikan harga bahan pokok dan PPN 12%. Kami para pekerja ingin hidup layak dengan kenaikan ini dan bisa menabung untuk masa depan,” ujar Bendahara Umum FPSBI Provinsi Lampung Tri Susilo.
Tri menuturkan buruh di Lampung telah mengajukan permintaan kenaikan upah sebesar 15% kepada Gubernur dan DPRD, namun saat ini mereka mempertimbangkan untuk menurunkan angka tersebut menjadi minimal 10%.
Ia pun berharap agar pengusaha tidak hanya fokus pada besaran kenaikan upah, tetapi juga pada keuntungan yang diperoleh perusahaan.
“Pekerja itu bukan budak, tapi aset perusahaan. Pekerja sebagai aset perusahaan bagaimana dapat dimaksimalkan produktivitasnya,” kata Tri.
Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2024 naik 3,16 persen atau ±Rp83.000 menjadi Rp2.716.496,33 dari Rp2.633.284,59.
Dengan kenaikan 6,5%, maka UMP Lampung 2025 akan naik signifikan menjadi Rp2.893.068,24.
Baca Juga: UMP Lampung Tahun 2024 Naik 3,16 Persen