Lampung » Menguji Demokrasi Lewat Perjuangan Hak Atas Tanah

Menguji Demokrasi Lewat Perjuangan Hak Atas Tanah

oleh
Menguji Demokrasi Lewat Perjuangan Hak Atas Tanah
Akademisi Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, dalam acara diskusi peluncuran Catahu 2025 LBH Bandar Lampung, Minggu (1/3/2026), di Taman Budaya Bandar Lampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – LBH Bandar Lampung mengungkap potret buram demokrasi oleh represi aparat dalam konflik agraria di Lampung sepanjang tahun 2025.

DALAM ARTIKEL: 

LBH Bandar Lampung merilis laporan mengenai kondisi hak asasi manusia di Lampung dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025, Minggu (1/3/2026), di Taman Budaya Bandar Lampung.

Catahu 2025 bertajuk “HAM dan Demokrasi di Ujung Nadi,” menggambarkan betapa terancamnya hak-hak warga di tengah kuatnya kepentingan pemodal.

Saat ini, demokrasi Indonesia memang sedang menurun. Skor Freedom House (2025) mencatat skor 56/100 (kategori Partly Free atau Sebagian Bebas), menurun dari tahun sebelumnya (57/100).

Sementara, Indeks Demokrasi EIU (2024) menyebutkan demokrasi Indonesia berada pada skor 6,44 di 2024 (Flawed Democracy atau Demokrasi Cacat), turun dari skor 6,53 pada tahun 2023.

Potret Buram Konflik Agraria di Lampung

Konflik mengenai tanah masih menjadi masalah paling mendominasi di wilayah Lampung sepanjang tahun 2025.

LBH Bandar Lampung mencatat ada total 4.881 hektare lahan yang menjadi sengketa dan mereka tangani.

Luasan ini meliputi beberapa wilayah panas, seperti Anak Tuha seluas 807 hektare, Negeri Agung 1.324 hektare, hingga proyek Kotabaru yang meluas drastis dari 1.300 menjadi 4.000 hektare.

Selain besarnya luasan lahan, dampak sosial yang timbul juga sangat nyata bagi masyarakat kecil.

Sepanjang tahun tersebut, LBH melayani 5.492 orang yang mencari keadilan hukum dari 56 pengaduan yang masuk.

Mayoritas dari mereka adalah para petani dan warga desa yang harus berhadapan dengan korporasi besar atau proyek strategis milik negara.

Represi Aparat dan Melemahnya Hak Sipil

Menguji Demokrasi Lewat Perjuangan Hak Atas Tanah

Di sisi lain, pendekatan keamanan yang keras seringkali menjadi jalan pintas pemerintah dalam menyelesaikan sengketa lahan.

Aparat keamanan kini tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mulai masuk ke sektor ekonomi dan pengamanan investasi korporasi.

Akibatnya, warga yang berani mempertahankan tanahnya justru sering dianggap sebagai pengganggu stabilitas dan berujung pada kriminalisasi.

Contoh nyata tindakan keras ini menimpa tokoh seperti Bunda Tini di Kotabaru serta delapan petani di Anak Tuha yang harus diproses hukum karena memperjuangkan hak mereka.

Tanah untuk Rakyat, Bukan Korporasi

Menanggapi situasi ini, Dr. Rifandy Ritonga dari Universitas Bandar Lampung dalam sesi diskusi menegaskan bahwa hukum di Indonesia seharusnya memihak rakyat kecil.

Ia mengingatkan kembali bahwa visi utama UU Pokok Agraria adalah untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan bersama sesuai Sila ke-5 Pancasila.

Rifandy menekankan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan keadilan hanya untuk kelompok kaya atau perusahaan besar.

Ia juga memberikan dorongan moral bagi para petani yang menguasai lahan secara turun-temurun untuk terus berjuang.

“Selama penguasaan tanah itu tidak bersifat administrasi dan belum ada yang bisa membuktikan, tanah itu milik kita semua,” tegas Rifandy.

Negara dan Korporasi Picu Perampasan Ruang Hidup Rakyat di Lampung
Akademisi Universitas Lampung, Fuad Abdulgani (tiga dari kiri), dalam acara peluncuran Catahu 2025 LBH Bandar Lampung di Taman Budaya, Minggu (1/3/2026). Foto: Josua Napitupulu

Bagi Rifandy, penggunaan aparat untuk menindas warga adalah bukti bahwa penguasa sedang menjauh dari jalur keadilan.

“Demokrasi di Indonesia belum mati, melainkan sedang diuji kekuatannya. Keberanian masyarakat sipil untuk tetap bersuara dan terorganisir menjadi kunci utama dalam menghadapi tekanan kapitalisme negara,” pungkas Rifandy.

Solusi Lewat Transformasi Agraria

Selaras dengan hal tersebut, Fuad Abdulgani dari Universitas Lampung menawarkan cara pandang baru untuk menyelesaikan kemelut pertanahan ini.

Fuad melihat bahwa masalah tanah di Lampung sudah berakar sejak zaman kolonial dan terus berulang karena kontrol lahan masih sangat bergantung pada mekanisme pasar.

Dia mengusulkan agar pemerintah menerapkan enam pilar reforma agraria gagasan Saturnino “Jun” M. Borras Jr: Rekognisi, Redistribusi, Restitusi, Regulasi, Regenerasi, Representasi.

Ia menekankan bahwa kontrol tanah harus direbut kembali dari logika pasar.

“Kita perlu merekonstruksi kontrol atas tanah dengan cara tidak menyandarkannya kepada mekanisme pasar dengan tiga reformasi fundamental: reformasi penggunaan tanah, reformasi jaringan akses, dan reformasi penguasaan tanah,” jelas Fuad.

Ia juga mendorong adanya regenerasi pertanian yang lebih ramah alam serta keterlibatan berbagai kelompok petani dalam pengambilan keputusan.

“Petani itu kan ada yang kaya, ada buruh tani. Kepentingannya beda-beda tidak bisa disamakan. Dan di dalam reforma agraria, kelompok-kelompok petani ini harus mendapatkan tempat,” tambah Fuad.

Fuad berharap melalui penguatan aliansi antarkelompok masyarakat yang dirintis oleh LBH melalui Serikat Petani Lampung, dapa mewujudkan keadilan tanah yang sesungguhnya masih tetap ada.

Baca Juga: Negara dan Korporasi Picu Perampasan Ruang Hidup Rakyat di Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *