DASWATI.ID – DPRD Provinsi Lampung sedang menyiapkan tim ahli untuk mengurai monopoli industri tapioka di Lampung.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan praktik monopoli industri tapioka di Lampung telah merugikan para petani singkong.
“Soal tata niaga singkong ini, ada praktik monopoli yang dilakukan oleh satu perusahaan yang memiliki banyak anak perusahaan,” ujar Giri di Bandarlampung, Senin (13/1/2025).
Hal itu disampaikan Giri dalam pertemuan dengan perwakilan petani singkong yang berunjuk rasa dari tujuh kabupaten yakni Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung dan turut dihadiri Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Giri menyampaikan tim ahli ini dipersiapkan untuk membantu Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung.
“Saya berpesan kepada pansus untuk menggali secara komprehensif agar kita dapat mengelola supply and demand dengan baik saat musim panen raya tiba. Ketika jumlah barang melimpah, harga singkong tidak akan jatuh secara drastis,” harap dia.
Ia menuturkan bahwa setiap kali anggota dewan melakukan reses ke daerah pemilihan, petani singkong selalu mengeluhkan harga singkong yang rendah.
Petani yang telah menanam singkong selama sembilan bulan merasa dirugikan, karena mereka harus bersaing dengan lapak yang hanya melakukan transaksi dalam satu hari, dan bahkan pabrik yang memiliki modal lebih besar.
“Namun, kita perlu mencari solusi untuk masalah ini. Oleh karena itu, pansus akan menyelidiki harga tepung tapioka dan margin keuntungan yang ada,” kata Giri.
Menurut dia, Pansus Tata Niaga Singkong memiliki wewenang untuk memeriksa harga produksi dan keuntungan perusahaan, serta mengevaluasi biaya operasional mereka.
“Kita perlu memastikan apakah benar perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kerugian seperti yang mereka klaim,” ujar Giri.
Ia menyoroti pentingnya solusi yang efektif untuk mengatasi monopoli industri tapioka dalam menciptakan pasar yang lebih adil bagi komoditas singkong dengan memberikan karpet merah bagi ‘pemain baru’.

Diharapkan ada lebih banyak industri tapioka di Lampung sehingga tidak ada satu perusahaan pun yang dapat mendominasi pasar dan mempengaruhi harga secara sepihak.
“Apakah harus ada pemain baru yang, mohon maaf, kita kasih karpet merah, biar nggak main sendiri. Enggak tahu BUMD sanggup ‘gak atau BUMN?” Kata Giri.
Dia menyampaikan pernyataan Gubernur Lampung terpilih Rahmat Mirzani Djausal yang menekankan pentingnya kompetisi, pengawasan, dan regulasi untuk mencegah praktik monopolistis yang dapat merugikan petani dalam rantai pasokan.
“Percayalah, gubernur terpilih pernah menyampaikan kepada saya, kalau tidak dibuat kompetitif, perusahaan ini merasa besar sendiri, mereka akan semau-mau sendiri juga,” pungkas Giri.
Baca Juga: Mirza Janji Perbaiki Tata Niaga Komoditas Pertanian Lampung
Dalam pertemuan, Ketua Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur, Mardoni SAP, menuntut kepada pemerintah pusat agar izin ekspor/impor tapioka perusahaan besar tersebut dievaluasi.
“Kami punya tuntutan, dicabut izin ekspor/impor perusahaan ini karena mereka semena-mena kepada petani singkong,” kata dia.
Mardoni juga menegaskan pentingnya regulasi yang jelas untuk mendukung petani singkong, sejalan dengan perlindungan yang diberikan kepada petani komoditas lain.
“Kami juga meminta pemerintah pusat harus ada regulasi yang jelas untuk petani singkong, layaknya petani padi, petani jagung, dan petani kedelai,” ujar dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian disebutkan bahwa petani singkong tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi.
Usai pertemuan, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy berharap keikutsertaan BUMN dalam industri tapioka dapat membawa stabilitas dan dukungan bagi petani lokal.
Namun, ia menekankan perlunya dasar hukum atau regulasi yang jelas untuk mendukung keberhasilan BUMN dalam industri ini.
“Saya kira itu berjalan ‘aja lah ya. Segala sesuatu itu bisa kemungkinan, tapi nanti kita cari solusi, konsep surat aturannya dulu,” singkat Fredy.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat menciptakan iklim persaingan yang sehat dan mendorong kesejahteraan petani di Lampung.
Harga jual singkong Rp14.000/Kg ke perusahaan tapioka tidak punya payung hukum.
Harga jual singkong di Lampung yang ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk perusahaan tapioka saat ini tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Meskipun kesepakatan harga telah dicapai antara pemerintah daerah dan perusahaan tapioka pada 23 Desember 2024 lalu, banyak petani merasa khawatir karena belum ada regulasi formal yang mengatur harga tersebut.
“Hari ini kami minta penegasan dari Pak Penjabat Gubernur karena dia yang memutuskan itu. Dia komentar di media, SKB besok berlaku, tapi hanya surat yang tidak ada kekuatan hukum,” ujar Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung, Dasrul Aswin.
Aswin mengatakan kesepakatan tanpa adanya regulasi yang kuat membuat perusahaan mungkin tidak merasa terikat untuk mematuhi harga tersebut.
“Saya turun ke pabrik, beberapa hari lalu, jawab mereka ‘Nggak ada surat Pak’. Jadi kami minta SKB itu didampingi surat gubernur yang menegaskan kesepakatan itu, ada sanksi tegas bagi perusahaan,” harap dia.
Anggota Pansus Tata Niaga Singkong, Budhi Condrowati, mengakui bahwa SKB Gubernur Lampung dengan pengusaha industri tapioka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Kenapa SKB tidak dilaksanakan? Karena payung hukumnya tidak ada,” tegas Condrowati yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Lampung.
Namun, ia menjelaskan bahwa ada kemungkinan untuk memanfaatkan celah hukum yang ada agar SKB tersebut dapat diubah menjadi peraturan daerah (perda) meskipun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sudah berlangsung.
Condrowati menyampaikan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pada Pasal 16 ayat 5 menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu atau darurat, DPRD bersama Gubernur dapat mengajukan rencana perda di luar propemperda.
“Untuk itu, ada celah bagaimana caranya agar kita mempunyai payung hukum dengan keadaan tertentu. Karena ini urgensi, DPRD bersama Gubernur Lampung bisa membentuk perda tentang singkong,” jelas Condrowati.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas memastikan pihaknya bersikap proaktif agar SKB memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak ada pihak yang dapat mengabaikannya.
“Pansus akan menyampaikan kepada kementerian terkait, Komisi IV DPR RI, dan rekomendasi pada pemerintah daerah supaya ada kekuatan hukum yang mengikat,” kata dia.
Pansus Tata Niaga Singkong, lanjut Mikdar, juga akan menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap izin ekspor dan impor yang dimiliki industri tapioka di Lampung.
“Kami akan menyampaikan hal ini kepada kementerian terkait agar petani singkong mendapatkan harga yang layak untuk hasil panen mereka, dan para pengusaha lokal tidak tertekan oleh bahan baku impor yang lebih murah,” ujar dia.
Pj Gubernur Lampung terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2025.
Menanggapi tuntutan ribuan petani singkong yang berunjuk rasa di Kantor Pemprov Lampung, Penjabat Gubernur Samsudin menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025.
Surat ini bertujuan untuk memastikan pembinaan petani serta monitoring harga dan kualitas ubi kayu di Provinsi Lampung.
Ini merupakan tindak lanjut Berita Acara Keputusan tertanggal 23 Desember 2024 terkait kesepakatan harga ubi kayu dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta keberlanjutan industri ubi kayu di Provinsi Lampung.
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani serta memperkuat posisi Provinsi Lampung sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional,” ujar Pj Gubernur Lampung Samsudin dikutip dari surat edaran.
Samsudin dalam surat edarannya menyampaikan empat hal berikut ini:
- Pembinaan petani dan monitoring harga ubi kayu dan kualitas ke lapak-lapak dan perusahaan;
- Pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak-lapak dan perusahaan;
- Pengembangan Hilirisasi dalam rangka mendorong diversifikasi dan peningkatan nilai tambah ubi kayu, seperti Modified Cassava Flour (Mocaf) dan produk turunan lainnya;
- Bagi Perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan Berita Acara Keputusan terkait harga ubi kayu maka akan dilakukan tindakan tegas atau sanksi sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Pengusaha Tapioka di Lampung Diduga Melawan Hukum

