Nasional » Menjaga Kualitas Produk Lampung Lewat Indikasi Geografis

Menjaga Kualitas Produk Lampung Lewat Indikasi Geografis

oleh
Menjaga Kualitas Produk Lampung Lewat Indikasi Geografis
Provinsi Lampung memiliki tiga komoditas unggulan yang telah resmi terdaftar dalam Indikasi Geografis yaitu Kopi Robusta, Lada Hitam, Manggis Saburai. Ilustrasi: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Dari Kopi Robusta, Lada Hitam, hingga Manggis Saburai, Lampung punya kekayaan alam yang kini dilindungi Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

DALAM ARTIKEL:

Indikasi Geografis (IG) merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk karena faktor lingkungan geografis, baik alam maupun manusia.

Tanda ini memberikan ciri khas, kualitas, dan reputasi tertentu yang melekat pada produk tersebut.

Sebagai bagian dari kekayaan intelektual, IG melindungi produk lokal, menjaga keaslian, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah global.

Sejarah dan Tantangan di Indonesia

Indonesia tergolong baru dalam menerapkan sistem perlindungan ini, yakni sejak tahun 2007. Angka ini jauh tertinggal dari Uni Eropa yang sudah mengenalnya sejak awal abad ke-20.

Kondisi tersebut menyebabkan tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap ekosistem Indikasi Geografis masih tergolong rendah.

Padahal, produk IG yang terdaftar memiliki karakteristik khas yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga hasil industri.

Strategi Nasional Menuju 2029

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi meluncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029 pada akhir tahun 2024.

Dokumen ini menjadi panduan strategi nasional untuk melindungi dan mengembangkan produk unggulan berbasis wilayah.

Menjaga Kualitas Produk Lampung Lewat Indikasi Geografis

Peta jalan ini mencakup 75 rencana aksi dengan enam langkah strategis, termasuk penguatan regulasi, sosialisasi, digitalisasi, dan peningkatan pemasaran ekspor.

Melalui digitalisasi, pemerintah ingin mempermudah pengajuan serta pengawasan produk agar mampu bersaing di pasar global.

Pengawasan Ketat di Daerah

Pemerintah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan di setiap daerah untuk memastikan reputasi dan kualitas produk tetap terjaga.

Langkah ini bertujuan memangkas rentang kendali yang jauh antara pemerintah pusat dan daerah.

Saat ini, sebanyak 33 Pokja Pengawasan telah terbentuk di bawah inisiasi Kantor Wilayah Kemenkumham.

Tim ini melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi, aparat penegak hukum, dan asosiasi, guna mencegah penyalahgunaan nama IG oleh pihak yang tidak sah.

Kebanggaan Produk Asal Lampung

Provinsi Lampung memiliki tiga komoditas unggulan yang telah resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis.

Kopi Robusta Lampung menjadi produk pertama yang terdaftar pada 14 September 2018, disusul oleh Lada Hitam Lampung pada 15 September 2018.

Selain hasil perkebunan, Lampung juga mencatatkan Manggis Saburai Tanggamus pada 26 Oktober 2021 sebagai produk buah-buahan unggulan.

Ketiga produk ini mencerminkan keragaman potensi alam Lampung yang memiliki kualitas tinggi dan diakui secara hukum.

Baca Juga: Aroma Lokal, Ambisi Urban: Menyelaraskan Kopi Lampung dan Gaya Hidup Kota

Menjaga Kualitas Produk Lampung Lewat Indikasi Geografis

Bentang Produk Lokal dan Dunia

Hingga Februari 2026, total terdapat 210 Indikator Geografis yang terdaftar di Indonesia, yang terdiri dari 195 produk domestik dan 15 produk luar negeri.

1. Produk Luar Negeri

Terdapat 15 produk internasional yang terdaftar, antara lain dari:

EROPA: Champagne (Prancis), Parmigiano Reggiano (Italia), Grana Padano (Italia), Scotch Whisky (Inggris), Modena/Di Modena (Italia), Cognac (Prancis), dan Gorgonzola (Italia).

ASIA: Lamphun Brocade Thai Silk (Thailand), Pinghe Guanxi Honey Pomelo (Tiongkok), Korean Red Ginseng (Korea Selatan), Basmati (India/Pakistan), Sangyod Maung Phatthalung Rice (Thailand), dan Khao Hom Mali Thung Kula Rong-Hai (Thailand).

AMERIKA: Pisco (Peru/Chili) dan Tequila (Meksiko).

Pendaftaran produk internasional ini menunjukkan bahwa sistem Indikasi Geografis Indonesia telah terintegrasi dengan standar perdagangan dunia.

2. Produk Dalam Negeri

Produk-produk dalam negeri yang terdaftar dalam Indikasi Geografis mencakup kategori yang sangat luas dari Aceh sampai Papua, di antaranya:

KOPI (Paling Dominan)

Meliputi berbagai varietas Arabika, Robusta, Liberika, dan Excelsa dari seluruh Nusantara, seperti Kopi Arabika Gayo, Kopi Arabika Toraja, Kopi Robusta Lampung, dan Kopi Liberika Rangsang Meranti.

TEKSTIL DAN PRODUK KERAJINAN

Tenun: Seperti Tenun Sutera Mandar, Tenun Ikat Sikka, dan Tenun Ikat Alor.

Batik & Songket: Seperti Batik Besurek Bengkulu, Sarung Batik Pekalongan, Songket Pandai Sikek, dan Sasirangan Kalimantan Selatan.

Kerajinan: Mebel Ukir Jepara, Kerajinan Perak Celuk Gianyar, Gerabah Kasongan Bantul, Lukisan Kamasan Bali, dan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul.

PERTANIAN (Buah, Beras, dan Sayur)

Buah: Salak Pondoh Sleman, Jeruk Keprok Gayo, Manggis Saburai Tanggamus, Nanas Madu Pemalang, dan Durian Merah Banyuwangi.

Beras: Beras Pandanwangi Cianjur, Beras Adan Krayan, dan Bareh Solok.

Lainnya: Ubi Cilembu, Kangkung Lombok, dan Bawang Merah Sumenep.

Rempah-rempah dan Hasil Hutan: Lada Putih Muntok, Pala Siau, Cengkeh Minahasa, Kayumanis Koerintji, Vanili Kep. Alor, Andaliman Pulo Samosir, dan Kemenyan Tapanuli Utara.

PRODUK OLAHAN DAN HASIL HEWANI

Madu & Susu: Madu Sumbawa, Susu Kuda Sumbawa, dan Susu Kambing Senduro Lumajang.

Gula & Garam: Gula Kelapa Kulonprogo, Gula Aren Atinggola, Garam Amed Bali, dan Garam Tejakula.

Olahan Ikan: Bandeng Asap Sidoarjo dan Ikan Teri Kering Waburensi.

Lain-lain: Mutiara Lombok, Batu Giok Nagan Raya, dan Genteng Sokka Kebumen. (*)

*Sumber: Kementerian Hukum RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *