Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Pemkot Bandarlampung

oleh
Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Pemkot Bandarlampung
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menandatangani prasasti Mal Pelayanan Publik (MPP) secara virtual dari Gedung MPP Pemkot Bandarlampung, Kamis (12/12/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meresmikan Mal Pelayanan Publik Pemkot Bandarlampung pada Kamis (12/12/2024).

Di Triwulan IV Tahun 2024 sebanyak 42 Mal Pelayanan Publik diresmikan serentak secara virtual oleh Menteri PANRB Rini Widyanti.

“Dengan diresmikannya 42 Mal Pelayanan Publik hari ini, total Mal Pelayanan Publik yang telah beroperasi di seluruh Indonesia mencapai 272, yang mencakup sekitar 53% dari jumlah total Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia,” ujar Rini Widyanti dalam sambutannya.

Rini menyampaikan Menpan RB secara intensif mendorong setiap kabupaten/kota di Indonesia untuk membuka Mal Pelayanan Publik di berbagai wilayah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya reformasi birokrasi sebagai engine (mesin) daripada pembangunan yang akan menentukan sejauh mana target pembangunan dapat dicapai.

“Semakin baik birokrasi, semakin cepat layanan-layanan yang diberikan kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan yang dirasakan masyarakat,” harap Rini.

Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Pemkot Bandarlampung
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana usai peresmian Mal Pelayanan Publik Pemkot Bandarlampung, Kamis (12/12/2024). Foto: Josua Napitupulu

Pelayanan publik yang dapat memenuhi harapan masyarakat, lanjut dia, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan negara, di samping pertumbuhan ekonomi.

“Konsep Mal Pelayanan Publik ini menyatukan semua layanan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta. Saya mengucapkan terima kasih dengan semakin banyaknya Mal Pelayanan Publik yang terbentuk di kabupaten/kota,” kata Rini.

Peresmian Mal Pelayanan Publik kali ini dilakukan secara hybrid, dimana para kepala daerah dari kabupaten/kota yang berpartisipasi hadir melalui Zoom Meeting.

Selanjutnya, seremoni penandatanganan prasasti dilaksanakan secara virtual, termasuk oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

“Harapannya pelayanan publik di Kota Bandarlampung bisa lebih maksimal,” ujar Eva Dwiana usai acara peresmian.

Dari 42 Mal Pelayanan Publik yang diresmikan oleh Menpan RB, dua di antaranya berada di Provinsi Lampung yakni Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Barat.

Mal Pelayanan Publik Pemkot Bandarlampung menyediakan sebanyak 184 layanan publik dari 27 instansi. Sedangkan Mal Pelayanan Publik Lampung Barat menyediakan 77 layanan publik dari 8 instansi.

Kegiatan peresmian Mal Pelayanan Publik dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi untuk memperkuat implementasi Mal Pelayanan Publik bersama kabupaten/kota yang sudah memiliki Mal Pelayanan Publik yang beroperasi.

Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Tulangbawang Barat Diresmikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *