Peristiwa » Menteri Agus Ungkap Kasus Love Scamming dari Balik Rutan Kotabumi

Menteri Agus Ungkap Kasus Love Scamming dari Balik Rutan Kotabumi

oleh
Menteri Agus Ungkap Kasus Love Scamming dari Balik Rutan Kotabumi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dan Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi mengungkap kasus love scamming dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026). Dokumentasi Ditjen PAS

DASWATI.ID – Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Polda Lampung membongkar kasus love scamming senilai Rp1,4 miliar yang dijalankan narapidana dari dalam Rutan Kotabumi, Lampung.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Polda Lampung membongkar praktik penipuan berkedok asmara atau love scamming yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).

Kerugian Rp1,4 Miliar

Penyelidikan intensif ini bermula dari laporan korban yang mengalami pemerasan dengan total kerugian materi mencapai Rp1,4 miliar.

Sebanyak 137 warga binaan ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan terhadap 145 orang di Rutan Kelas II Kotabumi.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus interaksi melalui media sosial dan panggilan video untuk menjerat serta memeras korbannya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian kini mendalami kepemilikan telepon seluler ilegal di dalam rutan yang menjadi sarana utama kejahatan.

Komitmen Zero Handphone

Menanggapi penyalahgunaan teknologi di dalam sel, Menteri Agus Andrianto memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyisir perangkat komunikasi ilegal milik warga binaan.

“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan sosial media dan video call, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki Warga Binaan,” tegas Agus.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan program “zero handphone, pungutan liar, dan narkoba” (Halinar) di seluruh lembaga pemasyarakatan.

Sebagai solusi komunikasi legal bagi warga binaan, kementerian berencana menambah fasilitas warung telekomunikasi (wartel) yang dikelola resmi oleh Unit Pelaksana Pemasyarakatan.

Hal ini bertujuan agar hubungan warga binaan dengan keluarga tetap terjaga tanpa melanggar aturan keamanan rutan.

Sanksi Tegas bagi Pelaku dan Petugas

Pemerintah tidak memberikan toleransi bagi narapidana yang terbukti mengulangi tindak pidana dari balik jeruji.

Menteri Agus telah menginstruksikan pencabutan hak-hak warga binaan yang terlibat serta pemindahan lokasi penempatan mereka.

Ia juga memberikan peringatan keras terhadap kemungkinan keterlibatan oknum internal.

“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” tambah Agus.

Imbauan Waspada Media Sosial

Hingga saat ini, Polda Lampung masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan meminta keterangan dari pihak korban untuk melengkapi berkas perkara.

Mengingat maraknya modus serupa, Kapolda Helfi Assegaf mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam membangun relasi di dunia maya.

“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di sosial media, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” tutup Helfi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *