Menteri Pertanian Bela Petani Singkong di Lampung

oleh
Mengurai Monopoli Industri Tapioka di Lampung
Ribuan petani singkong dari Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan, berunjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin (13/1/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDMenteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk membela petani singkong di Lampung.

Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan menindak tegas para importir yang lebih memilih produk singkong dari luar negeri dibandingkan hasil petani lokal.

“Ini kami dengar di Lampung terkait harga singkong, kami akan undang, kami akan undang industri, undang petaninya. Kami minta kepada importir, tegas, jangan zalimi petani,” kata Amran dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Pemprov dan DPRD Penuhi Tuntutan Aksi Bela Petani Singkong Lampung

Respons Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman muncul setelah mengetahui aksi protes ribuan petani singkong di Lampung terhadap pabrik pengolahan tepung tapioka.

Aksi tersebut dipicu oleh rendahnya harga singkong yang diduga akibat impor produk serupa dari luar negeri.

Amran Sulaiman menegaskan bahwa importir tidak seharusnya berperilaku seperti penjajah.

Menteri Pertanian Bela Petani Singkong di Lampung
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman. Foto: Arsip Kementerian Pertanian RI

Ia pun mempertanyakan patriotisme industri yang lebih memilih produk dari luar negeri ketimbang hasil dalam negeri.

“Mengimpor produk pangan dari negara lain lebih dari produk dalam negeri, diragukan patriotismenya. Tandanya itu mereka lebih sayang petani luar,” ujar dia.

Amran mengingatkan bahwa pihak yang menzalimi petani akan ditindak tegas.

Dia menegaskan komitmen pemerintah di bawah Presiden RI Prabowo Subianto untuk melindungi dan menyejahterakan petani serta rakyat kecil.

“Menzalimi petani, menzalimi rakyat Indonesia itu adalah pengkhianat bangsa,” tegas Amran.

Sebelumnya, ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung menggeruduk pabrik pengolahan tapioka pada Kamis (23/1/2025).

Mereka menuntut penerapan harga singkong sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp1.400 per kilogram.

Menurut kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), impor tapioka menjadi salah satu penyebab rendahnya harga beli singkong di provinsi tersebut.

Baca Juga: Mengurai Monopoli Industri Tapioka di Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *