DASWATI.ID – Mahkamah Konstitusi atau MK putuskan sengketa Pilkada Pringsewu 2024 tidak dapat diterima dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum pada Rabu (5/2/2025) malam pukul 20.30 WIB.
MK telah menjatuhkan putusan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, dalam perkara Nomor 147/PHPUBUP-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah dan Hizbullah Huda, yang diwakili oleh kuasa hukum Arif Sudirman dan kawan-kawan.
Permohonan tersebut ditolak karena diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
Pemohon harus mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK dalam waktu maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil perolehan suara oleh KPU.
Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang pleno menyatakan bahwa eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Termohon, yaitu KPU Kabupaten Pringsewu, yang diwakili oleh kuasa hukum Irfan Yudha Oktara dan kawan-kawan, terkait tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengabulkan eksepsi tersebut dan menolak permohonan Pemohon.
“Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, MK juga menolak eksepsi yang diajukan terkait kewenangan MK dalam mengadili perkara tersebut.
Namun, karena permohonan Pemohon diajukan melewati batas waktu yang ditentukan, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
1. Menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah.
2. Mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 147/PHPUBUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Baca Juga: MK Tegaskan Tidak Berwenang Adili PHPU Kada Pesisir Barat
Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil setelah Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilakukan oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Jumat (31/1/2025).
“Yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu (5/2/2025), selesai diucapkan pukul 20.30 WIB,” pungkas Suhartoyo.
MK putuskan sengketa Pilkada Pringsewu 2024 tidak dapat diterima karena cacat formil.
Dalam Perkara Nomor 147/PHPUBUP-XXIII/2025 di Kabupaten Pringsewu, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3, Sujadi Saddat.
Mereka menuduh Sujadi melakukan kampanye secara masif di masjid, meskipun laporan ke Bawaslu menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukanlah pelanggaran melainkan kegiatan tausiah.
Selain itu, Paslon 2 juga mengklaim bahwa KPU Pringsewu melakukan praktik “Biro Jasa” dalam melengkapi data syarat pencalonan untuk semua paslon kecuali mereka.
KPU Pringsewu telah menetapkan hasil Pilbup dengan Paslon 3 sebagai peraih suara terbanyak, diikuti oleh Paslon 2.
Atas dasar ini, Pemohon (Paslon 2) meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU terkait penetapan perolehan suara.
Baca Juga: PHPU Kada Pringsewu: kampanye masif di masjid
Sebelumnya, terdapat lima perkara PHPU Pilkada dari Provinsi Lampung: Kabupaten Mesuji, Tulangbawang, Pesawaran, Pesisir Barat, dan Pringsewu.
Pada Selasa, 4 Februari 2025, MK memutuskan PHPU Kada Mesuji dan Tulangbawang ditolak, sementara PHPU Kada Pesisir Barat dinyatakan bukan kewenangan MK.
Hanya PHPU Kada Pesawaran yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025.
Baca Juga: PHPU Kada Pesawaran dan Lima Lainnya Lanjut ke Sidang Pembuktian 7-17 Februari