DASWATI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan PHPU Legislatif Partai Gerindra, PPP, dan Garuda di Provinsi Lampung, Selasa (21/5/2024).
“Lampung ditolak semua,” singkat Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, saat dihubungi.
Pengucapan putusan PHPU Legislatif 2024 di Provinsi Lampung bersamaan dengan Provinsi Riau, Banten, Sumatra Barat, Papua, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Papua Barat, dan Aceh.
Ada 53 putusan perkara yang diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian.
Termasuk tiga perkara dengan lokus di Provinsi Lampung, yaitu:
1. Perkara Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Garuda);
2. Perkara Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
3. Nomor Perkara 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Baca Juga: Keterangan Bawaslu Lampung di Sidang Lanjutan PHPU Legislatif 2024
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin Sidang Pengucapan Putusan MK terhadap PHPU Legislatif 2024 yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MKRI.
Sebagai informasi, Sidang PHPU Legislatif 2024 untuk Provinsi Lampung mulai digelar pada 3 Mei 2024 lalu.
Kemudian Sidang Lanjutan, 14 Mei 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU) dan keterangan pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti.