Nihil Tanggapan Masyarakat Soal Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung

oleh
Berkas Pendaftaran Eva Dwiana – Deddy Amarullah Dinyatakan Lengkap
Konferensi pers KPU Kota Bandarlampung dan Bawaslu Kota Bandarlampung usai penerimaan dokumen persyaratan bakal calon di Kantor KPU Kota Bandarlampung, Rabu (28/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Nihil tanggapan masyarakat masyarakat soal Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung mengumumkan dua pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung telah memenuhi persyaratan administrasi calon pada Sabtu (14/9/2024) lalu.

Pasca pengumuman, KPU Kota Bandarlampung mengajak masyarakat berpartisipasi untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap bakal calon sejak 15-18 September 2024.

Namun, nihil tanggapan masyarakat soal Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung.

“Hingga 18 September kemarin, tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi, Kamis (19/9/2024).

Berkas Pendaftaran Eva Dwiana – Deddy Amarullah Dinyatakan Lengkap
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menerima dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan dari Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung 2025-2030 Eva Dwiana di Kantor KPU Kota Bandarlampung, Rabu (28/8/2024). Foto: Arsip KPU Kota Bandarlampung

Tetapi, Dedy Triyadi menyampaikan meskipun uji publik sudah berakhir, KPU Kota Bandarlampung dapat menerima masukan dan tanggapan masyarakat apabila urgent atau mendesak.

“Misalnya ijazah atau surat keterangan lainnya, ditemukan ada indikasi dokumen yang tidak sah atau dokumen itu didapatkan dengan cara-cara ilegal tidak sesuai prosedur, dan terindikasi tindak pidana,” kata dia.

Oleh karena itu, KPU masih memberi ruang pada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil verifikasi administrasi dua bakal pasangan calon.

Tahapan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan bakal calon dijadwalkan berakhir pada 21 September 2024.

“Masukan dan tanggapan masyarakat itu akan kami verifikasi dan klarifikasi jika disertai dengan bukti-bukti valid. Kami akan melakukan klarifikasi terhadap lembaga yang menerbitkan, dan pasangan calon,” ujar dia.

Reihana dan Aryodhia Febriansah Daftar ke KPU Bandarlampung
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menerima dokumen pendaftaran Reihana dan Aryodhia sebagai pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung di Aula KPU setempat, Kamis (29/8/2024) sore. Foto: Arsip Humas KPU Kota Bandarlampung

Namun, lanjut Dedy, sejauh ini KPU Kota Bandarlampung menilai dokumen-dokumen persyaratan administrasi pasangan bakal calon sudah benar dan sah.

“Tinggal validasi kalau memang ada masukan dan tanggapan dari masyarakat,” pungkas dia.

Diketahui, Pilkada Bandarlampung 2024 diikuti dua pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yakni Eva Dwiana – Deddy Amarullah dan Reihana – Aryodhia.

KPU akan menetapkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2025-2030 pada 22 September 2024, dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Baca Juga: KPU Bandarlampung Minta Tanggapan Masyarakat Terkait Dua Pasangan Bakal Calon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *