Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lampung

oleh
Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lampung
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, di Hotel Grand Mercure, Kota Bandarlampung, Selasa (19/12/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ombudsman RI merilis nilai kepatuhan Standar Pelayanan Publik di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung pada Selasa (19/12/2023) di Hotel Grand Mercure, Kota Bandarlampung.

Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan penilaian standar pelayanan publik terhadap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sepanjang tahun 2023.

Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lampung mendapatkan Opini Kualitas Tinggi dan Opini Kualitas Sedang.

Berikut hasil Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023:

1. Pemerintah Kota Metro, dengan nilai 80,85 (Opini Kualitas Tinggi)

2. Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dengan nilai 80,13 (Opini Kualitas Tinggi)

3. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dengan nilai 77,97 (Opini Kualitas Sedang)

4. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai 77,82 (Opini Kualitas Sedang)

5. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dengan nilai 77,26 (Opini Kualitas Sedang)

6. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai 76,63 (Opini Kualitas Sedang)

7. Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dengan nilai 75,71 (Opini Kualitas Sedang)

8. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, dengan nilai 75,65 (Opini Kualitas Sedang)

9. Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dengan nilai 71,99 (Opini Kualitas Sedang)

10. Pemerintah Kabupaten Mesuji, dengan nilai 69,83 (Opini Kualitas Sedang)

11. Pemerintah Kabupaten Pesawaran, dengan nilai 69,45 (Opini Kualitas Sedang)

12. Pemerintah Kota Bandar Lampung, dengan nilai 68,42 (Opini Kualitas Sedang)

13. Pemerintah Provinsi Lampung, dengan nilai 65,58 (Opini Kualitas Sedang)

14. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dengan nilai 63,78 (Opini Kualitas Sedang)

15. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, dengan nilai 61,91 (Opini Kualitas Sedang)

16. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan nilai 59,03 (Opini Kualitas Sedang).

Nilai kepatuhan standar pelayanan publik di bidang infrastruktur dan pengelolaan sampah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan Ombudsman menerima sebanyak 255 laporan masyarakat sepanjang tahun 2023 atau 168 persen dari dari target Ombudsman RI yang 150 laporan.

“Untuk konsultasi 315 persen, capaian kami dari target 150 konsultasi kami menerima 479 konsultasi,” ujar dia.

Nur menjelaskan pada umumnya konsultasi dilakukan masyarakat untuk meminta saran apabila menemukan dugaan maladministrasi, dan dugaan tersebut tidak berlanjut menjadi sebuah laporan.

Dia mengatakan laporan yang paling banyak di tahun 2023 pada substansi infrastruktur jalan, yaitu mencapai 50 persen dari substansi lain seperti pendidikan, kepegawaian, pertanahan, dan lain-lain.

“Untuk laporan infrastruktur jalan yang jumlahnya hampir separuh laporan Ombudsman itu, tidak hanya jalan provinsi saja, tapi juga jalan kabupaten/kota,” kata Nur.

Baca Juga: Banyak Laporan Jalan Rusak di Lampung, Efek Bima?

Terkait penanganannya, lanjut dia, sebagian besar sudah ditindaklanjuti oleh instansi terlapor melalui pembangunan jalan secara bertahap.

Selain infrastruktur, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga melaksanakan kajian terkait Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Lokal.

Ombudsman Lampung mengambil sampel di empat daerah yaitu Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Lampung Tengah dan Lampung Barat.

“Kami berharap hasil saran perbaikan dari kajian ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk seluruh pemda se-Provinsi Lampung dalam Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Sehingga kedepannya tidak ditemukan lagi adanya sampah terbengkalai,” ujar Nur.

Baca Juga: Ombudsman Lampung Sorot Tata Kelola TPA Bakung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *