Pabrik Sawit di Kawasan Pertanian Lahan Kering

oleh
Pabrik Sawit di Kawasan Pertanian Lahan Kering
Walhi Lampung menemukan aktivitas pematangan lahan (land clearing) PT PSM di Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Kering, Desa Karang Umpu, Belambangan Umpu, Way Kanan. Foto: Dokumentasi Walhi Lampung

DASWATI.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menemukan pembangunan pabrik sawit di kawasan pertanian lahan kering di Desa Karang Umpu, Belambangan Umpu, Way Kanan.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan pabrik sawit di kawasan pertanian lahan kering dibangun oleh PT Pesona Sawit Makmur (PSM).

“PSM masih terus melakukan aktivitas pematangan lahan di lokasi rencana pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit (Kernel Crushing Plant),” ujar Irfan di Bandarlampung, Jumat (17/11/2023).

Dia menuturkan hasil analisis spasial terhadap RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Way Kanan diduga kuat bahwa lokasi rencana kegiatan PT PSM berada di Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Kering.

“Artinya rencana pembangunan pabrik oleh PT PSM tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031,” kata dia.

Menurut Irfan, jika PT PSM terbukti secara hukum melakukan pelanggaran tata ruang maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 ayat (1) yang berbunyi:

“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Berdasarkan hal itu, lanjut Irfan, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL yang disusun tidak dapat dilakukan penilaian, serta tidak diperbolehkan untuk diterbitkan Persetujuan Lingkungan/Izin Lingkungan berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 Ayat (2) dan Ayat (4).

“Oleh sebab itu, PT PSM harus menghormati peraturan yang ada dengan menghentikan segala aktivitasnya dan juga pemerintah harus tegas dalam menangani persoalan ini,” ujar dia.

Hasil pemantauan dan pengukuran yang dilakukan pada bulan April 2023, Walhi Lampung menemukan aktivitas pematangan lahan yang telah dilakukan oleh PT PSM seluas lebih kurang 168.516 m².

“Jika kita merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas pematangan lahan yang telah dilakukan PT PSM masuk kategori tindak pidana,” kata Irfan.

Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Baca Juga: Walhi Sesalkan Proyek PLTMH Melesom 2 di Pesisir Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *