DASWATI.ID – Palu sidang DPRD Bandarlampung beralih dari Wiyadi ke Bernas Yuniarta pasca pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kota Bandarlampung 2024-2029.
Baca Juga: DPRD Bandarlampung 2019-2024 Beberkan Prestasi Selama Menjabat
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan melantik 50 anggota DPRD Kota Bandarlampung 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna pada Senin (19/8/2024).
Usai pelantikan, Ketua DPRD Kota Bandarlampung 2019-2024 Wiyadi dari PDI Perjuangan menyerahkan palu sidang DPRD Bandarlampung kepada Bernas Yuniarta sebagai pimpinan sementara DPRD Kota Bandarlampung 2024-2029.
Bernas Yuniarta merupakan anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Gerindra.
Sementara, Wakil Ketua sementara diemban oleh Sidik Efendi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Palu sidang DPRD Bandarlampung beralih dari Wiyadi ke Bernas Yuniarta.
Sekretaris DPRD Kota Bandarlampung Tri Paryono, dalam sambutannya, mengatakan pengangkatan Bernas Yuniarta dan Sidik Efendi sebagai pimpinan sementara berdasarkan Pengumuman Nomor 171:01/II.01.175/2024 tentang Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandarlampung Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029.
Kemudian, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 156 ayat 1, Peraturan DPRD Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2019.
Dengan memerhatikan Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Bandarlampung Nomor 10/18/DPCGerindra/VII/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 perihal Usulan Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandarlampung.
Dan Surat Dewan Pimpinan Daerah PKS Kota Bandarlampung Nomor 11/K/AMN/AH-04-PKS/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 perihal Usulan Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandarlampung.
“Adapun tugas pimpinan sementara adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, memproses penetapan pimpinan DPRD definitif sementara,” ujar Tri.
Baca Juga: Jurnalis Dibatasi Meliput Pelantikan Anggota DPRD Bandarlampung 2024-2029