OPINI » Paradigma Baru Tambang Rakyat: Legalitas, Koperasi, dan Ekonomi Berdikari

Paradigma Baru Tambang Rakyat: Legalitas, Koperasi, dan Ekonomi Berdikari

oleh
Paradigma Baru Tambang Rakyat: Legalitas, Koperasi, dan Ekonomi Berdikari
Ilustrasi: Josua Napitupulu

Oleh: Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA.

DASWATI.ID – Prof. Hamzah mendorong legalitas tambang rakyat melalui koperasi untuk meningkatkan PAD Lampung serta menjaga lingkungan dalam paradigma baru ekonomi berdikari.

Provinsi Lampung secara geopolitik dan geologis merupakan “Pintu Gerbang Kekayaan Mineral” di ujung selatan Pulau Sumatra.

Wilayah ini memiliki modalitas alam yang luar biasa, mulai dari sabuk emas aluvial di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Kanan, deposit batu andesit masif di Lampung Selatan, hingga potensi batuan mulia serta mineral logam di Pesawaran dan Tanggamus.

Namun, potensi besar tersebut masih terbelenggu dalam bayang-bayang aktivitas pertambangan rakyat yang belum terlembagakan secara formal.

Ketimpangan antara potensi lapangan dan legalitas izin ini menciptakan opportunity cost yang besar, di mana aktivitas tambang di Way Kanan dan Lampung Tengah berjalan tanpa kontribusi fiskal optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membawa beban risiko lingkungan yang tinggi.

Landasan Yuridis IPR dan WPR

Momentum kehadiran PP No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 harus ditangkap oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai instrumen investasi strategis, bukan sekadar tugas administrasi.

Secara yuridis, pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berpijak pada tiga landasan utama: UU No. 3 Tahun 2020 yang memberikan ruang delegasi pengelolaan WPR kepada daerah, PP No. 96 Tahun 2021, dan PP No. 39 Tahun 2025.

Regulasi terbaru ini mempertegas peran koperasi dan memperluas batasan wilayah hingga 2.500 hektare untuk memperkuat struktur ekonomi kerakyatan.

Langkah ini selaras dengan cita-cita konstitusi mengenai sistem perekonomian yang disusun atas usaha bersama, yang menurut Drs. Moh. Hatta, wujud idealnya adalah koperasi.

Paradigma Baru Tambang Rakyat: Legalitas, Koperasi, dan Ekonomi Berdikari

Transformasi Budaya Tambang

Secara sosiologis, penambang rakyat sering menganggap tanah sebagai warisan leluhur sehingga merasa tidak memerlukan izin.

Oleh karena itu, Gubernur Lampung harus bertindak sebagai “Dirigen” yang kuat untuk melakukan “Normalisasi Budaya” guna mengubah mindset masyarakat dari “melawan hukum” menjadi “mitra negara”.

Pemerintah Daerah wajib menyosialisasikan bahwa IPR bukanlah bentuk perampasan hak leluhur, melainkan instrumen perlindungan legal agar kekayaan daerah tidak dieksploitasi pihak luar yang tidak bertanggung jawab.

Koperasi harus dijadikan sebagai jangkar ekonomi agar masyarakat lokal tidak tersingkir oleh pemodal besar, sekaligus memfasilitasi keterlibatan tokoh masyarakat untuk menjaga sense of belonging dan mencegah kecemburuan sosial antara pemegang izin dan warga lainnya.

Strategi Optimalisasi PAD

Untuk mengubah kebijakan menjadi sumber PAD yang bertanggung jawab, Pemprov Lampung harus menempuh tiga langkah dasar:

Pertama, segera memetakan lokasi eksisting Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan mengusulkannya menjadi WPR yang clear and clean ke Kementerian ESDM.

Kedua, memanfaatkan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) untuk menarik Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) secara optimal serta jasa pendampingan teknis.

Ketiga, menerapkan pengawasan berbasis lingkungan (Green Mining) dengan mewajibkan dana jaminan reklamasi melalui koperasi untuk mencegah beban finansial negara akibat kerusakan lingkungan di masa depan.

Keberhasilan penataan ini akan menambah kas daerah melalui Pajak MBLB, Opsen Pajak berupa bagi hasil Iuran Tetap (Landrent) dan Royalti, serta menciptakan multiplier effect pada pertumbuhan sektor UMKM dan transportasi di sekitar WPR.

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di PTPN I Regional 7 Way Kanan
Hamparan lahan perkebunan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan yang rusak parah akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Selasa (10/3/2026). Dokumentasi Polda Lampung

Mitigasi Risiko Zero-PETI

Peluang dalam PP No. 39 Tahun 2025 bukannya tanpa risiko, terutama terkait birokrasi yang berbelit pada sistem OSS (Online Single Submission) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di tingkat pusat.

Sebagai mitigasi, Pemprov Lampung harus membentuk Satgas Percepatan WPR untuk menjemput bola ke kementerian terkait.

Selain itu, strategi implementasi “Zero-PETI” memerlukan insentif berupa fasilitas “Izin di Tempat” (Mobile Service) oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ke desa-desa untuk membantu pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan melalui OSS.

Kemitraan dengan BUMD, seperti Lampung Jasa Utama (LJU), sebagai pembeli siaga (off-taker) hasil tambang dengan harga pasar yang adil juga sangat krusial.

Langkah ini akan memutus rantai tengkulak ilegal dan memastikan arus kas terpantau demi pengenaan pajak daerah yang akurat.

Visi Ekonomi Berdikari

Investasi IPR melalui koperasi adalah bentuk demokratisasi ekonomi yang nyata bagi Lampung.

Jika manajemen koperasi sehat, daerah tidak hanya mendapatkan PAD, tetapi juga menghapuskan praktik mafia tambang dan kerusakan lingkungan yang tidak terkontrol.

Keberhasilan kebijakan ini memerlukan sinkronisasi antara regulasi daerah (rule making) dan pemetaan potensi berbasis data (data driven).

Pada akhirnya, transformasi budaya adalah kunci utama; jika mindset masyarakat berubah dan koperasi menjadi jangkar ekonomi, maka investasi tambang rakyat akan menciptakan stabilitas sosial, meningkatkan kemakmuran, dan menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Ruwa Jurai. (*)

*Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA.–Guru Besar Ilmu Hukum FH Universitas Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *