DASWATI.ID – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansah mendorong parpol harus berani buka daftar riwayat hidup caleg (calon anggota legislatif) yang telah diajukan ke KPU.
“Partai politik seharusnya berani membuka riwayat hidup para caleg yang mereka ajukan ke KPU agar masyarakat mengenal mereka,” ujar dia di Bandarlampung, Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU akan menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) anggota legislatif pada Jumat (3/11/2023).
Setelah ditetapkan, KPU akan mengumumkan DCT ini kepada masyarakat pada Sabtu (4/11/2023).
Menurut Candrawansah, parpol harus berani buka daftar riwayat hidup caleg karena masyarakat sebagai pemilih berhak untuk mengetahui para calon wakil rakyat yang akan dipilih pada 14 Februari 2024.
“Ini penting bagi masyarakat sebagai pemilih karena caleg baru sosialisasi ketika hanya ada pemilu,” kata dia.
Apalagi masyarakat lebih tertarik dengan kontestasi pemilu presiden (pilpres) daripada pemilu legislatif (pileg).
Di samping itu, lanjut Candrawansah, masa kampanye yang singkat juga membatasi masyarakat untuk mengenal lebih dekat para caleg.
“Siapa yang kenal mereka kalau partai politik tidak membuka riwayat hidup caleg,” ujar dia.
Selain penting bagi masyarakat, lanjut Candrawansah, membuka daftar riwayat hidup para caleg juga sama halnya dengan membangun bangsa.
“Karena bukan hanya mengungkap sisi negatif caleg, tetapi juga sisi positif atau prestasi dari para caleg. Dua sisi caleg ini harus dibuka kepada publik,” pungkas Candrawansah.
Baca Juga: Pinang Lampung Go Internasional ke Arab Saudi dan Mesir