Pedagang Pasar SMEP Keluhkan Penertiban PKL Tidak Merata

oleh
Pedagang Pasar SMEP Keluhkan Penertiban PKL Tidak Merata
Pedagang Pasar SMEP yang berdagang di luar gedung masih bertahan di pinggir jalan meski sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandarlampung, Sabtu (31/8/202) pagi. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Pedagang Pasar SMEP Kota Bandarlampung, Jalan Batusangkar, Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, mengeluhkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan pemerintah setempat.

Penertiban PKL di sekitar gedung Pasar SMEP oleh Pol PP Kota Bandarlampung, Sabtu (31/8/2024) pagi, dinilai tebang pilih.

“Penertiban PKL harus adil seadil-adilnya. Jangan ada duit jadi ‘nggak adil. PKL yang bayar boleh (dagang) di pinggiran ruko,” ujar salah satu pedagang yang ditertibkan, Erlita (31).

Warga Jalan Imam Bonjol ini menuturkan dirinya bersama pedagang Pasar SMEP lainnya sudah mengikuti imbauan pemerintah daerah untuk pindah ke dalam gedung.

Namun, mereka mengeluhkan masih terdapat pedagang Pasar SMEP yang diperbolehkan berdagang di luar gedung.

“Area parkir Pasar SMEP malah dijadikan tempat berdagang. Mereka diizinkan berdagang di situ. Harusnya kan itu area parkir. Tidak boleh untuk tempat berdagang. Sehingga, kami pedagang di dalam gedung mengalami kebangkrutan. ‘Nggak laku dagangannya,” kata dia.

“Sedangkan kami, dengan perjanjian, pindah ke dalam bangunan. Ya (pedagang di area parkir) itu kan bukan dalam bangunan. Jadikan orang membeli di tempat yang lebih mudah (dijangkau) dong. Membeli di parkiran daripada di dalam gedung,” tutur Erlita.

Alhasil, lanjut dia, pedagang yang semula menempati lapak di dalam gedung Pasar SMEP keluar gedung dengan berdagang di pinggir jalan dan ruko.

“Kami pedagang yang di dalam gedung sepi, akhirnya kami keluar lagi, daganglah kami di pinggir jalan,” ujar Erlita.

Ibu beranak tiga ini berharap Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penertiban PKL dengan adil dan merata.

Ia merasa bahwa selama ini penertiban seringkali tidak konsisten dan hanya terfokus pada beberapa lokasi tertentu.

“Maksud saya, kalau mau ditertibkan, ditertibkan semua, rata. Di area parkir pun tidak boleh ada yang berdagang. Itu baru keadilan yang sebenarnya. Kalau begini kan setengah-setengah. Saya hanya meminta keadilannya saja. Kalau memang harus berdagang di dalam, ya di dalam semua. Jangan ada yang di luar, ada yang di dalam,” harap dia.

Baca Juga: Pengundian Lapak Pasar Pasir Gintung Bebas Pungli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *