Nasional » Pemerintah Bantah Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

Pemerintah Bantah Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

oleh
Pemerintah Bantah Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
Ilustrasi dibuat dengan kecerdasan buatan oleh Josua Napitupulu

DASWATI.IDSekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.

Pernyataan ini sekaligus membantah kabar bohong yang menyebut adanya pengecualian bagi produk-produk dari Negeri Paman Sam tersebut.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tegas Teddy dalam keterangannya pada Minggu (22/2/2026).

Baca Juga: Indonesia-AS Teken 11 MoU Ekonomi Senilai US$38,4 Miliar

Pemerintah memastikan bahwa setiap produk yang menurut hukum wajib bersertifikasi harus mencantumkan label halal yang sah.

Label tersebut dapat diterbitkan oleh badan halal di negara asal maupun otoritas di dalam negeri.

Teddy menjelaskan bahwa lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat yang saat ini diakui oleh Indonesia antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara itu, otoritas utama yang mengelola sertifikasi di tanah air adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kerja sama ini diperkuat melalui Mutual Recognition Agreement (MRA).

Perjanjian internasional ini mengatur penyetaraan standar sertifikasi halal dalam kerangka regulasi nasional untuk memfasilitasi perdagangan global tanpa mengabaikan aspek syariat.

Tetap Patuhi Standar BPOM dan Perlindungan Konsumen

Selain urusan halal, pemerintah tetap memperketat pengawasan terhadap produk kesehatan dan kecantikan.

Produk kosmetik serta alat kesehatan dari AS wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat.

Kebijakan perdagangan antara Indonesia dan AS ditegaskan tidak akan menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional maupun perlindungan konsumen.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Pastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi,” pungkas Teddy.

Baca Juga: Potensi Besar Industri Halal di Sektor Pangan Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *