DASWATI.ID – Bawaslu RI menyusun pemetaan kerawanan pemilihan serentak dengan 4 dimensi dan 27 indikator.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan kerawanan pemilihan adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis.
“Pemetaan kerawanan pemilihan bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan pemilihan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota,” ujar Lolly saat meluncurkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (26/8/2024).
Selain itu, pemetaan kerawanan pemilihan serentak juga sebagai proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan pemilihan tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung, serta menjadi basis data untuk menyusun program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilihan.
“Tidak hanya bagi Bawaslu, tapi juga bagi partai politik, penggiat media,” lanjut Lolly.
Lolly dalam pemaparannya menyebutkan pemetaan disusun berdasarkan 4 dimensi dan 27 indikator dari masukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
4 Dimensi dan 27 Indikator Kerawanan Pemilihan Serentak 2024.
Berikut konstruksi pemetaan kerawanan pemilihan serentak dengan 4 dimensi dan 27 indikator:
1. Konteks Sosial dan Politik meliputi Keamanan, Otoritas Penyelenggara Pemilu, Otoritas Penyelenggara Negara.
- Indikator berkaitan dengan Kebijakan yang berubah-ubah; Pelanggaran Kode Etik; Peristiwa Intimidasi; Ancaman dan Kekerasan Verbal atau Fisik; Perusakan Fasilitas Umum dan Penyelenggara Pemilu; Rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti.
2. Penyelenggaraan Pemilu meliputi Hak Memilih, Pelaksanaan Kampanye, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Ajudikasi dan Keberatan Pemilu, Pengawasan Pemilu.
- Indikator berkaitan dengan Potensi keberadaan calon petahana; Calon yang memiliki hubungan kekerabatan; Calon yang memiliki hubungan kekerabatan antarwilayah; Calon dari unsur ASN, TNI, Polri; Adanya rotasi jabatan; Potensi KTP ganda; dan Kepengurusan ganda partai politik.
3. Kontestasi meliputi Hak Dipilih, Kampanye Calon.
- Indikator berkaitan dengan Kampanye bermuatan SARA, fitnah, hoaks, hasutan dan adu domba; Praktik politik uang; Pelanggaran Netralitas ASN; Penggunaan fasilitas negara; Konflik kekerasan; dan Ancaman selama kampanye.
4. Partisipasi meliputi Partisipasi Pemilih, Partisipasi Kelompok Masyarakat.
- Indikator berkaitan dengan Keberadaan TPS tidak ramah pemilih disabilitas dan minoritas; TPS yang tidak aksesibel; Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya; Keberatan saksi yang tidak ditindaklanjuti; Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU); Potensi Pemungutan Suara Susulan (PSS); Potensi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL); Penghitungan Suara Ulang; dan Kesalahan prosedur oleh KPPS.
Secara metodologi, jelas Lolly, Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 Tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung, berbasis pada peristiwa yang terjadi di Pemilihan Umum tahun 2024 dan kondisi terkini yang berkaitan dengan tahapan Pemilihan Serentak 2024.
Sementara kategorisasi untuk level kerawanan dihitung dengan membagi level kerawanan menjadi 3 bagian besar yaitu Rawan Tinggi, Rawan Sedang dan Rawan Rendah dengan cut-off satu simpangan baku dari nilai rerata.
“Semakin banyak kejadian (indikator) maka semakin tinggi kerawanan suatu wilayah,” kata Lolly.
Hasil pemetaan kerawanan pemilihan serentak diperoleh 5 provinsi kategori Rawan Tinggi, 28 provinsi kategori Rawan Sedang, dan 4 provinsi kategori Rawan Rendah.
Sedangkan, untuk kerawanan pemilihan tingkat kabupaten/kota, Bawaslu RI menyebutkan kategori Rawan Tinggi terdapat di 84 Kabupaten/Kota; Rawan Sedang di 334 Kabupaten/Kota; Rawan Rendah di 90 Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Lampung Kategori Rawan Sedang di Pilkada Serentak 2024