Pemkot Bandarlampung Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan

oleh
Pemkot Bandarlampung Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan
Sedikitnya 200 pekerja rentan menerima bantuan perlindungan berupa polis asuransi BPJAMSOSTEK dari Pemkot Bandarlampung pada Jumat (20/10/2023) di Aula Semergou Pemkot Bandarlampung. Foto: Arsip Humas Pemkot Bandarlampung

DASWATI.ID – Pemkot Bandarlampung optimalisasi perlindungan pekerja rentan di kota setempat lewat BPJAMSOSTEK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).

Pengoptimalan perlindungan pekerja rentan dilakukan dengan memberikan bantuan polis asuransi BPJAMSOSTEK kepada 200 warga Kota Bandarlampung pada Jumat (20/10/2023) siang di Aula Semergou Pemkot Bandarlampung.

“Hari ini kami memberikan bantuan berupa polis asuransi BPJAMSOSTEK kepada 200 orang terdiri dari, nelayan, pengolah dan pemasok ikan yang masuk dalam kategori rentan,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

Pemkot Bandarlampung optimalisasi perlindungan pekerja rentan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pekerja dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Eva Dwiana mengatakan ke depan, cakupan pekerja rentan penerima polis BPJAMSOSTEK di Bandarlampung akan diperluas lagi.

“Nanti marbot masjid juga akan didata untuk mendapatkan jaminan perlindungan dari BPJAMSOSTEk,” pungkas dia.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bandarlampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengapresiasi Pemkot Bandarlampung yang memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

“Ini wujud kehadiran negara dan keberpihakan pemkot kepada warganya,” kata dia.

Sulistijo menjelaskan polis asuransi 200 pekerja rentan yang menerima bantuan akan ditanggung selama setahun oleh Pemkot Bandarlampung dan rumah sakit swasta di Bandarlampung melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility).

“Dimana 100 orang dibayarkan oleh pemkot dan 100 orang lagi dari CSR rumah sakit swasta,” ujar dia.

Menurut Sulistijo, masih banyak pekerja rentan di Bandarlampung yang belum terlindungi BPJAMSOSTEK.

“Salah satunya nelayan yang masuk dalam kategori bekerja secara mandiri, dan untuk perlindungannya mungkin belum tersentuh,” ujar dia.

Ia menekankan pentingnya perlindungan BPJAMSOSTEK bagi pekerja rentan agar bekerja lebih keras dan cerdas tanpa rasa cemas.

“Dengan perlindungan BPJAMSOSTEK, pekerja rentan dapat dua program yakni kecelakan kerja dan perlindungan,” tutup Sulistijo.

Baca Juga: PAD Bandarlampung dari Pajak Hotel dan Hiburan Diprediksi Turun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *