DASWATI.ID – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menetapkan upah minimum kota atau UMK Bandarlampung Tahun 2025 sebesar Rp3.305.367.
Eva Dwiana menyampaikan bahwa keputusan mengenai kenaikan UMK Bandarlampung diambil melalui rapat bersama dewan pengupahan.
“Hari ini kami putuskan kenaikan UMK Bandarlampung sebesar 6,5 persen dari Rp3.103.631 menjadi Rp3.305.367,” kata dia di Bandarlampung, Kamis (12/12/2024).
Kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5% cukup signifikan dibandingkan kenaikan UMK dari tahun 2023 ke 2024 yang sebesar 3,75%.
Baca Juga: Eva Dwiana Tetapkan UMK Bandarlampung 2024
Eva Dwiana mengatakan kenaikan UMK tahun 2025 ini berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Kota Bandarlampung harus menyesuaikan kenaikan UMK ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat,” ujar dia.
Pemkota Bandarlampung berharap agar keputusan yang diambil oleh dewan pengupahan dapat disampaikan kepada para pelaku usaha, sehingga dapat mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
“Kenaikan UMK ini harus segera disosialisasikan agar pelaku usaha di Bandarlampung mengetahuinya,” harap Eva Dwiana.
Mengenai perusahaan-perusahaan yang mungkin tidak mematuhi aturan ini, Eva menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang ada untuk memastikan kepatuhan.
Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam menciptakan lingkungan usaha yang adil.
“Kami akan mengatur segala sesuatunya dengan baik, karena tentu ada aturan yang harus diikuti. Insyaallah, banyak pihak yang akan mendukung dan mengikuti langkah ini,” pungkas Eva Dwiana.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung, Ahmad Husna, menegaskan bahwa kenaikan UMK ini telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap kabupaten/kota diharuskan untuk menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Setelah dilakukan perhitungan, untuk Bandarlampung, angka yang dihasilkan adalah Rp3.305.367,” jelas Husna.