Lampung » Pemprov Lampung Ingatkan ASN Jaga Integritas saat Lebaran

Pemprov Lampung Ingatkan ASN Jaga Integritas saat Lebaran

oleh
Pemprov Lampung Ingatkan ASN Jaga Integritas saat Lebaran
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Pemprov Lampung melarang ASN mudik pakai kendaraan dinas dan memperketat pengawasan gratifikasi Lebaran 2026 demi disiplin serta integritas aparatur.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan dua surat edaran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Langkah ini bertujuan memperkuat disiplin pegawai sekaligus mencegah praktik korupsi selama masa libur lebaran.

Aturan tersebut secara khusus mengatur penggunaan kendaraan dinas dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

Melalui Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung melarang keras ASN dan pegawai BUMD menggunakan kendaraan dinas operasional untuk keperluan mudik.

Larangan ini berlaku selama masa libur nasional dan cuti bersama, tepatnya pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Fasilitas negara tersebut hanya boleh digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, meminta seluruh aparatur tetap disiplin dalam menggunakan fasilitas negara.

“Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” tegas Marindo di Bandar Lampung, Selasa (17/3/2026).

Selain masalah kendaraan, para pegawai yang melakukan perjalanan mudik juga diminta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

ASN Wajib Tolak Gratifikasi dan Hadiah

Selain aturan kendaraan, Pemprov Lampung mengeluarkan edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

ASN dan penyelenggara negara diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta atau menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

Larangan ini mencakup permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat maupun perusahaan dengan mengatasnamakan instansi.

Marindo Kurniawan menekankan pentingnya peran ASN sebagai contoh di tengah masyarakat.

“Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar dia.

Tindakan meminta-minta hadiah tersebut melanggar hukum dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Pengawasan Ketat dan Kewajiban Melapor

Pemerintah mewajibkan setiap aparatur yang menerima gratifikasi terkait jabatan untuk segera melapor kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung.

Laporan tersebut nantinya diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online).

Pimpinan instansi pun diminta memperkuat pengawasan internal guna memitigasi potensi kecurangan di unit kerja masing-masing.

Melalui kebijakan tegas ini, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan pegawai dalam menggunakan fasilitas negara semakin meningkat.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen besar pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *