DASWATI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluruskan informasi mengenai neraca ketersediaan daging sapi dan kerbau di wilayah tersebut.
Meskipun data Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan adanya kekurangan, kajian teknis pemerintah daerah menunjukkan bahwa stok daging sepanjang tahun 2025 justru mengalami surplus sebesar 3.955 ton dan berada dalam kondisi aman serta mencukupi.
Baca Juga: Lampung Kuasai Pasar Unggas Sumatra, Namun Defisit Daging Sapi
Sengkarut Data dan Perbedaan Metodologi
Berdasarkan publikasi “Peternakan dalam Angka 2025“, BPS memproyeksikan Lampung mengalami defisit sebesar 7.969 ton, dengan asumsi produksi lokal hanya 18.523 ton untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sebesar 26.492 ton.
Namun, Pemprov Lampung menegaskan bahwa angka tersebut hanya menghitung produksi murni di dalam daerah tanpa menyertakan faktor pendukung lainnya.
Perhitungan komprehensif dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung memasukkan komponen stok awal tahun serta arus lalu lintas ternak dan daging, baik antarwilayah maupun impor.
Data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS) mencatat sepanjang 2025, Lampung menerima pemasukan 162.911 ekor sapi dan kerbau, termasuk 159.117 ekor sapi impor, serta mengirimkan 298.642 ekor ternak ke luar daerah untuk mendukung pasokan nasional.
Indikator Ekonomi: Harga Stabil dan Deflasi
Klaim kecukupan stok diperkuat oleh realitas ekonomi di lapangan. Berita Resmi Statistik Tahun 2025 melaporkan bahwa daging sapi tidak memberikan andil terhadap inflasi tahunan (year-on-year) di Lampung.
Baca Juga: Bukan Pangan, Tarif Listrik Justru Jadi Biang Kerok Inflasi
Bahkan, pada momentum dengan permintaan tinggi seperti bulan April (Ramadhan/Idulfitri) dan Desember (Natal/Tahun Baru), komoditas ini justru mencatatkan deflasi sebesar 0,01 persen. Kondisi ini membuktikan bahwa mekanisme pasar tetap stabil karena pasokan yang terjaga.
Lampung Sebagai Raksasa Protein Hewani
Selain penguatan di sektor ternak besar, Lampung mengukuhkan posisinya sebagai “raksasa” unggas nasional.
Data menunjukkan provinsi ini mengalami surplus telur ayam ras yang sangat besar, mencapai 122.522 ton, dengan ketersediaan 220.627 ton berbanding kebutuhan masyarakat yang hanya 98.105 ton. Untuk daging ayam ras pedaging, tercatat surplus sebesar 42.237 ton.
Sektor peternakan Lampung secara keseluruhan tumbuh sebesar 5.85 persen, dengan peningkatan produksi olahan peternakan mencapai 3 persen.
Populasi ternak pun menunjukkan tren positif:
- Sapi Potong: 905.322 ekor (tertinggi di Sumatera, naik signifikan dari 726.257 ekor pada 2023);
- Kambing: 1.974.609 ekor;
- Ayam Ras Pedaging: 94.814.874 ekor;
- Ayam Ras Petelur: 14.850.524 ekor.

Efisiensi Anggaran dan Dukungan Peternak Rakyat
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemprov Lampung menerapkan efisiensi ketat dengan meniadakan rapat di hotel mewah atau studi banding ke luar daerah.
Konsolidasi dilakukan di aula kantor atau secara daring guna mengalihkan dana untuk program yang berdampak langsung pada peternak rakyat.
Sementara bantuan yang disalurkan sepanjang 2025 meliputi:
- 640 ekor kambing Rambon untuk 32 kelompok tani di 10 kabupaten;
- 2.000 ekor ayam petelur untuk 20 kelompok tani di 8 kabupaten;
- 2.200 ekor itik lokal untuk 22 kelompok tani di 6 kabupaten;
- 37.200 ekor Ayam Merah Putih (dukungan Kementan) untuk 62 kelompok tani di 7 kabupaten/kota;
- 32 unit mesin tetas telur untuk 29 kelompok tani di 7 kabupaten.
Provinsi Lampung juga meraih peringkat kedua nasional dalam vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan realisasi 379.791 dosis (99,8 persen) dari total alokasi 380.550 dosis, serta mendapat penghargaan atas realisasi anggaran operasional vaksinasi tercepat.
Strategi Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, Pemprov Lampung berkomitmen menjaga stabilitas melalui pemutakhiran data calon penerima manfaat Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) dalam program SPHP Jagung.
Baca Juga: Lampung Sukses Genjot Produksi Padi & Jagung 2025 Hingga Awal 2026
Selain itu, pemerintah memperkuat sektor pakan melalui inovasi rumput Pakchong varietas Tansa yang telah ditetapkan secara nasional per 2 Januari 2026 guna melindungi peternak dari fluktuasi harga pasar.

