DASWATI.ID – Pendiskualifikasian Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman dianulir oleh KPU RI.
KPU RI menegaskan Calon Wali Kota Metro Nomor Urut 2 Wahdi Siradjuddin tetap dapat berkontestasi di Pilkada Metro 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pembatalan hanya diberlakukan kepada Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman yang statusnya Terpidana.
”Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon,” ujar Idham di Jakarta, Kamis (21/11/2024), dikutip dari Kompas.id.
Menurut Idham, pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak dapat dilakukan.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang statusnya Terpidana.
Status terpidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Metro hanya diberikan kepada Qomaru. Sementara Calon Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin yang menjadi pasangannya, tidak berstatus Terpidana.
Dan berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, partai pengusung tidak dapat mengganti Qomaru Zaman yang status pencalonannya dibatalkan.
Idham mengatakan penggantian calon hanya dapat dilakukan H-29 hari sebelum pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.
Surat suara untuk Pilkada Kota Metro juga sudah dicetak dan didistribusikan ke kecamatan.
Oleh karena itu, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.
Pendiskualifikasian Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman dianulir. KPU akan meluruskan keputusan yang diambil oleh KPU Kota Metro sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KPU Lampung Tinjau Ulang Pendiskualifikasian Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman
Sebelumnya, KPU Kota Metro mendiskualifikasi Pasangan Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.
Putusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
Kemudian, KPU Kota Metro juga menerbitkan Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan satu pasangan calon.
Surat keputusan tertanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama itu menetapkan, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon.