DASWATI.ID – Pentingnya penataan ruang untuk mitigasi banjir di Bandarlampung tidak dapat dipandang sebelah mata.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri, memandang upaya penanganan banjir yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bandarlampung masih kurang tepat, karena penanganan dilakukan secara parsial.
“Solusi untuk masalah banjir harus bersifat menyeluruh, bukan hanya dengan normalisasi sungai dan perbaikan infrastruktur, tetapi juga harus mencakup penyelesaian isu lain, seperti ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) dan daerah tangkapan air,” kata Irfan saat dihubungi, Senin (27/1/2025) siang.
Dia menuturkan Pemerintah Kota Bandarlampung telah melakukan normalisasi sungai melalui Program Grebek Sungai, dan perbaiki drainase, namun langkah ini terbukti tidak efektif, mengingat bencana banjir terus berulang.
“Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif dari hulu ke hilir dalam penanganan masalah ini,” tegas Irfan.
Baca Juga: Banjir Bandarlampung Terus Melanda Daerah di Bantaran Sungai
Walhi Lampung menyoroti persentase RTH di Bandarlampung yang saat ini cukup memprihatinkan hanya tersisa 4,5%.

Meskipun pemerintah kota mengklaim RTH di Bandarlampung 11,08% tetapi ini tidak sesuai dengan amanat undang-undang yang mensyaratkan minimal 20%.
“Ini berarti sebagian besar wilayah Bandarlampung telah terbangun dan ruang hijau semakin berkurang,” ujar Irfan.
Dia menekankan bahwa jika peraturan daerah (perda) tentang penyediaan dan pengelolaan RTH diterapkan dengan baik, ketersediaan RTH di Bandarlampung dapat terpenuhi dalam jangka panjang.
Namun, Irfan menilai Pemerintah Kota Bandarlampung tidak konsisten dalam menjalankan Perda Kota Bandarlampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang ditetapkan pada 29 Desember 2023.
Menurut perda tersebut alokasi RTH minimal yang harus disediakan setidaknya 30% dari luas wilayah kota dengan rincian RTH Publik minimal 20% dari luas wilayah, dan RTH Privat minimal 10% dari luas wilayah.
“Selain itu, penerbitan izin yang sembarangan atas nama investasi dan pembangunan semakin memperburuk situasi,” ujar Irfan.
Baca Juga: Walhi Kecam Keras Pemkot Atas Hilangnya Taman Hutan Kota Bandarlampung

Pengendalian pemanfaatan ruang mencegah terulangnya bencana banjir di Bandarlampung.
Meskipun Kota Bandarlampung tidak rawan banjir secara topografi, lanjut dia, faktor manusia seperti urbanisasi dan pembangunan yang tidak terencana telah memperburuk situasi.
Kerentanan sosial, ekonomi, dan lingkungan ikut berkontribusi pada dampak bencana.
“Hunian warga di bantaran sungai berkaitan erat dengan kondisi perekonomian di Bandarlampung, dimana akses masyarakat terhadap pekerjaan dan upah yang layak sangat terbatas,” kata Irfan.
Sebagian besar warga yang tinggal di bantaran sungai merupakan masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah.
“Namun, kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan mereka, keberadaan mereka di sana juga mencerminkan kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kota Bandarlampung selama bertahun-tahun,” ujar Irfan.
Baca Juga: Eva Dwiana: normalisasi sungai di 12 titik kawasan Telukbetung dan Panjang
Dengan demikian, lanjut dia, penataan ruang untuk mitigasi banjir di Bandarlampung menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini.
“Kota Bandarlampung secara topografi bukan wilayah rawan banjir, tetapi kesalahan dalam penataan ruang kota telah menyebabkan banyak peristiwa banjir yang merugikan masyarakat,” pungkas Irfan.

Sebelumnya, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Roy Panagom Pardede mengatakan Kota Bandarlampung perlu berbagi ruang dengan air di tengah kepadatan pemukiman dan perumahan untuk menangkal banjir.
“Perkembangan kota harus diimbangi dengan ketersediaan ruang untuk air,” ujar Roy saat meluncurkan program 1.000 lubang biopori untuk menanggulangi banjir di Kota Bandarlampung pada Rabu (13/11/2024) di Kantor Kecamatan Panjang.
Pembuatan lubang biopori ini bertujuan mengembalikan ruang untuk air.
“Idealnya biopori terpasang di semua tempat, terutama di wilayah perkantoran, lapangan terbuka, taman,” kata dia.
Tetapi Roy mengingatkan biopori bukan solusi tunggal untuk menangkal banjir. Lubang biopori perlu dikolaborasikan dengan upaya mengelola air di permukaan seperti normalisasi sungai, dan penanaman pohon.
“Beberapa waktu lalu kami melakukan normalisasi sungai di Sukamaju, Keteguhan, Way Kandis, dan Campang. Tetapi, normalisasi sungai ini terhambat oleh pemukiman penduduk di bantaran sungai,” tutur Roy.
Pemukiman penduduk di bantaran sungai ini mengakibatkan ekskavator susah masuk terutama di daerah Keteguhan.
“Harusnya akses masuk lebih lebar, dari hasil evaluasi minimal 4-5 meter. Sekarang sudah kurang dari satu meter,” kata dia.
Baca Juga: BBWS Ajak Pemkot Bandarlampung Berbagi Ruang dengan Air

