Pers Lampung di Tahun Politik

oleh
Pers Lampung di Tahun Politik
Ahli Pers Dewan Pers, Oyos Saroso HN, dalam acara Diskusi Publik "Degradasi Kemerdekaan Pers, Ulah Siapa?" di Bandarlampung, Kamis (28/9/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Independensi dan netralitas pers Lampung di tahun politik semakin rentan manakala memasuki Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers Lampung Merosot Tajam

Ahli Pers Dewan Pers, Oyos Saroso HN, menuturkan kecenderungan media berpihak pada peserta pemilu juga sangat kental pada Pilpres 2019.

“Kecenderungannya di Lampung kalau (media) sudah kerja sama diharapkan menjadi tim sukses,” kata Oyos di Bandarlampung, Kamis (28/9/2023).

Menurut dia, kerja sama antara perusahaan media dengan peserta pemilu harus jelas ‘hitam di atas putih’ bahwa pers bukan bagian dari pihak yang berkontestasi atau tim sukses calon.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial yang memiliki sifat independen dan memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, pers juga memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan.

“Selama dalam klausul perjanjian kerja sama tidak ada yang merugikan kita, artinya kita bisa menolak atau mengkritik, itu tidak masalah,” ujar Oyos.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi diharapkan menjadi wasit yang netral atau non partisan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam setiap publikasi.

“Jangan sampai media kita dipersepsikan oleh masyarakat sebagai pendukung salah satu peserta pemilu,” ujar dia.

“Kalaupun kita punya kecenderungan pada politik tertentu, kita kan harus memilih, lebih baik kita ngomong secara umum saja,” lanjut Oyos.

Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung ini menekankan pentingnya pers Lampung di tahun politik untuk menjaga perilaku jurnalis dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dunia maya.

“Sebagai wartawan kita harus berhati-hati bermedia sosial. Jangan terkooptasi, kita harus setia pada kode etik dan perilaku ketika posting, komentar, atau like di media sosial,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *