Petani Penggarap Lahan PT Bumi Persada Langgeng Minta Keadilan

oleh
Petani Penggarap Lahan PT Bumi Persada Langgeng Minta Keadilan
PT Bumi Persada Langgeng memasang plang yang melarang warga memasuki area tanpa izin di Kampung Sinar Maju (Kampung Vietnam), Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Rabu (15/1/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Petani penggarap lahan PT Bumi Persada Langgeng di RT 01 Kampung Sinarmaju, Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, menuntut keadilan untuk nasib mereka ke depan setelah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut.

Pekan lalu, pihak perusahaan telah memasang plang atas lahan yang ditempati ratusan kepala keluarga. Plang itu memuat larangan bagi warga yang masuk ke area tanpa izin.

“Kami di sini sudah tiga generasi. Saya lahir di sini,” ujar Mahrup (50) salah satu warga RT 01 Kampung Sinarmaju saat ditemui, Rabu (15/1/2025).

Pria paruh baya ini menuturkan Kampung Sinarmaju, yang lebih dikenal sebagai Kampung Vietnam, sebelumnya merupakan perkebunan karet milik Belanda.

“Penuturan bapak saya, lahan ini perkebunan karet milik Belanda. Kemudian ditempati masyarakat sampai sekitar tahun 1996,” kata Mahrup.

Saat itu, lanjut dia, lahan garapan warga dijadikan arena motocross oleh Yayasan Bhakti IMI (Ikatan Motor Indonesia) Lampung.

Selama menjadi arena motocross, mereka kembali berkebun di lereng Gunung Betung.

“Nah, setelah Bapak Soeharto lengser tahun 1998, lahan ini terbengkalai, maka kami balik lagi ke sini. Setelah sekian lama kami tempati, sekarang ada lagi pengakuan bahwa lahan ini milik PT Bumi Persada Langgeng,” ujar Mahrup.

Petani Penggarap Lahan PT Bumi Persada Langgeng Minta Keadilan
Proses eksekusi putusan pengadilan di Kampung Sinar Maju (Kampung Vietnam), Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Minggu (12/1/2025). Foto: Istimewa

Ia mengaku hal tersebut baru diketahuinya saat proses eksekusi putusan pengadilan berlangsung di dekat kediamannya pada Minggu (12/1/2025).

“Minggu (12/1) kemarin, saat sedang tiduran, saya dipanggil bahwa akan ada eksekusi. Saya kurang paham eksekusi apa. Setelah saya berangkat, ternyata benar ada eksekusi atas 10 warga yang kalah perkara dalam permasalahan tanah ini,” jelas dia.

Mahrup menuturkan proses eksekusi diawali dengan membacakan putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa kesepuluh warga setempat sebagai Tergugat 1 sampai Tergugat 10 telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah tanpa alas hak.

Pengadilan menghukum Tergugat, termasuk siapapun yang berada di atas tanah seluas 87.005 meter persegi untuk secara sukarela menyerahkan lahan milik Penggugat, PT Bumi Persada Langgeng, dalam keadaan kosong.

“Saya sempat kaget bahwa tanah ini milik PT Bumi Persada Langgeng. Gundahlah kami karena kami juga terimbas perkara ini,” kata Mahrup.

Oleh karena itu, dia berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan nasib petani penggarap lahan PT Bumi Persada Langgeng.

“Sebagian besar warga di sini bekerja sebagai petani, tukang rongsokan, kuli bangunan, ibu-ibunya asisten rumah tangga,” ujar dia.

Petani Penggarap Lahan PT Bumi Persada Langgeng Minta Keadilan
Kampung Sinar Maju (Kampung Vietnam), Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Rabu (15/1/2025). Foto: Josua Napitupulu

Bagi warga RT 01 Kampung Sinarmaju, lanjut Mahrup, lahan yang mereka garap adalah sumber mata pencaharian utama.

Mereka telah berinvestasi waktu, tenaga, dan bahkan modal untuk mengolah lahan tersebut. Jika mereka kehilangan akses ke lahan, maka mata pencaharian dan kehidupan keluarga mereka akan terancam.

“Harapan saya kepada pemerintah, kepada Pak Prabowo, tolong selesaikanlah masalah kami rakyat kecil. Seperti janji Pak Prabowo, kami mengharapkan kebebasan kami dalam hal tanah,” pungkas Mahrup.

Harapan senada juga disampaikan oleh warga lainnya, Agus (54).

“Kami mohon, masyarakat di sini dibebaskan seperti dulu. Jangan sampai digusur. Ini kan tanah pemerintah bukan SHM (Sertifikat Hak Milik). Kami warga negara Indonesia yang butuh tempat berteduh, bukan mencari kekayaan,” kata dia.

Agus mengatakan mereka merasa sudah memiliki ikatan emosional dan historis yang kuat dengan tanah tersebut.

Oleh karena itu, warga Kampung Sinarmaju merasa tidak adil jika harus kehilangan akses ke lahan yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama beberapa generasi.

“HGB (Hak Guna Bangunan) yang dibacakan kemarin terbitnya tahun 2010. Artinya duluan masyarakat ada di sini daripada HGB,” ujar Agus.

Petani Penggarap Lahan PT Bumi Persada Langgeng Minta Keadilan

Warga RT 01 Kampung Sinarmaju, Mahrup (kanan) dan Agus (kiri), Rabu (15/1/2025). Foto: Josua Napitupulu

Petani penggarap lahan PT Bumi Persada Langgeng berkomitmen untuk memperjuangkan hak mereka atas lahan yang mereka garap, meskipun secara hukum lahan tersebut bukan milik mereka.

Diketahui, tanah yang terletak di Jalan Raya Sumberagung, Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung dengan luas 87.005 meter persegi merupakan bagian luas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.130/Su.A Kelurahan Sumberagung atas nama PT Bumi Persada Langgeng yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Bandarlampung tertanggal 9 April 2010.

Dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.130/Su.A Kelurahan Sumberagung atas nama PT Bumi Persada Langgeng, yakni:

1. Surat pernyataan melepaskan hak keperdataan atas tanah negara dari saudara Safei Sani Tjakra selaku Ketua Yayasan Bhakti IMI Lampung kepada saudara Mintardi Halim selaku Direktur Utama PT Bumi Persada Langgeng tertanggal 1 April 2008;

2. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Nomor:06/HGB/BPN/18/2010 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT Bumi Persada Langgeng atas tanah di Kota Bandarlampung tertanggal 9 Maret 2010.

Baca Juga: Kejati Bongkar Praktik Mafia Tanah di Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *