DASWATI.ID – Calon Bupati Mesuji Nomor Urut 1 Elfianah didakwa memanipulasi identitas diri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Kada Mesuji, Kamis (9/1/2025).
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 4, Suprapto dan Fuad Amrullah, mempertanyakan status mantan terpidana Elfianah yang terpilih sebagai calon Bupati Mesuji.
Zainal Rachman selaku Kuasa hukum Pemohon menduga Elfianah melakukan manipulasi identitas untuk memudahkan pencalonannya dengan mengganti nama dari Elviana binti Birta tanpa penetapan pengadilan.
Statusnya sebagai mantan terpidana juga menjadi perhatian, karena ia pernah terbukti bersalah dalam kasus penggelapan pupuk bersubsidi.
“Elviana binti Birta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya,” kata Zainal dalam persidangan PHPU Kada Mesuji.
Pemohon menilai bahwa KPU Kabupaten Mesuji telah bertindak profesional dalam memverifikasi calon dan kemudian mendiskualifikasi pencalonan Elfianah sebagai calon bupati.
Menurut Zainal Rachman, secara hukum, tidak diperbolehkan memiliki dua nama dan dua KTP yang berbeda, yaitu Elfianah dan Elviana binti Birta.
Pemohon juga menyoroti pernyataan Elfianah dalam kampanyenya yang dianggap sebagai kebohongan publik, rekayasa, dan penistaan agama.
Diketahui, dalam sebuah video singkat yang viral di media sosial, Elfianah menyampaikan program kerjanya kepada masyarakat tentang menyantuni anak yatim merupakan jalan untuk pendukungnya bisa masuk surga.
“Insyaallah, Bu besok jenengan (Anda) bisa membayangkan orang lagi dapat perhitungan di akhirat nanti. Tapi kita malah dipanggil mendapat syafaat dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam. Kita dipanggil, hai orang-orang Mesuji kemarin yang memilih nomor dua ayo ikut bersamaku, karena program nomor dua menyantuni anak yatim, masuk surga bersamaku, kata nabi kita,” ujar Elfianah dalam video yang viral di media sosial.
Baca Juga: Robby Ruyudha: kampanye harus mendidik
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Mesuji Nomor 1202 Tahun 2024 sepanjang menyangkut penetapan pasangan calon Elfianah-Yugi Wicaksono.
Kemudian Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 1800 Tahun 2024 mengenai hasil Pilbup Mesuji 2024, khususnya terkait perolehan suara pasangan calon Elfianah-Yugi Wicaksono.
Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 4, Suprapto-Fuad Amrullah, sebagai pemenang Pilbup Mesuji dengan 37.978 suara.
Serta meminta KPU Mesuji menerbitkan keputusan penetapan Suprapto-Fuad sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024, atau memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Mesuji.
Sebelumnya, KPU Mesuji telah menetapkan hasil pemilihan, dimana Paslon Nomor Urut 1 Samsudin – Yulivan Nurullah meraih sebanyak 6.475 suara; Paslon Nomor Urut 2 Elfianah – Yugi Wicaksono sebanyak 61.713 suara; Paslon Nomor Urut 3 Edi Ashari – Tri Isyana sebanyak 15.238 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Suprapto – Fuad Amrullah sebanyak 37.978 suara.
Berdasarkan perolehan suara tersebut, KPU Mesuji menyatakan pasangan Elfianah – Yugi sebagai pemenang Pilbup Mesuji 2024.
Baca Juga: PHPU Kada Tulangbawang: nepotisme dan politisasi bansos