DASWATI.ID – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengumumkan bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah atau PHPU Kada Pesawaran dan lima perkara lainnya lanjut ke sidang pembuktian.
Pengumuman ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
“Dari total 58 perkara yang dipanggil hari ini, sebanyak 52 perkara telah diucapkan putusannya. Sementara itu, enam perkara lainnya akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan,” ujar Halim Konstitusi Saldi Isra.
Adapun keenam perkara tersebut yakni:
1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya
2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan
3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran
4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika
5. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Banjarbaru
6. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur.
“Sidang pembuktian ini akan mendengarkan keterangan dari saksi atau ahli serta mempertimbangkan penambahan bukti,” kata Saldi Isra.
Baca Juga: Elfianah Tidak Terbukti Memanipulasi Identitas Diri di Pilkada Mesuji 2024
Menurut ketentuan yang berlaku, jelas dia, jumlah saksi atau ahli yang dapat diajukan untuk perkara di tingkat kabupaten/kota maksimal empat orang.
“Apakah mau saksi semuanya atau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Saldi Isra, daftar identitas saksi beserta pokok-pokok keterangan mereka harus sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian dimulai.
“Bagi pihak yang ingin mengajukan ahli, CV, surat izin, dan keterangan ahli juga harus diterima MK dalam batas waktu yang sama,” kata dia.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Tulangbawang 2024
Mahkamah Konstitusi akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian melalui surat resmi setelah persidangan hari ini.
“Sidang pembuktian lanjutan diagendakan berlangsung pada tanggal 7 hingga 17 Februari 2025. Jadwal pasti akan ditentukan melalui surat resmi dari MK,” ujar Saldi.
Saldi Isra juga menegaskan bahwa penambahan bukti, termasuk inzage (pemeriksaan dokumen), hanya dapat dilakukan setelah selesainya pemeriksaan persidangan ini.
“Tambahan-tambahan bukti tidak bisa lagi diterima setelah sidang pembuktian selesai,” tegas dia.
PHPU Kada Pesawaran dan lima lainnya lanjut ke Sidang Pembuktian.
Dalam perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran, Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Nanda-Antonius, menuduh pencalonan Paslon Nomor Urut 1, Aries-Supriyanto, tidak sah karena tidak memenuhi syarat administratif, khususnya ketiadaan ijazah SMA/sederajat.
Paslon Nomor Urut 1 beralasan bahwa ijazah mereka hilang, namun hal ini dianggap sebagai pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Aries Sandi, salah satu kandidat dari Paslon Nomor Urut 1, diketahui memiliki utang sebesar Rp386 juta dari total kewajiban Rp457 juta yang belum dilunasi sepenuhnya selama masa jabatannya sebagai Bupati Pesawaran.
Atas dasar tersebut, Nanda-Antonius mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto demi menjaga keadilan dalam proses pemilu.
Sementara itu, KPU Pesawaran telah menetapkan bahwa pasangan Aries Sandi dan Supriyanto meraih 143.391 suara, sedangkan pasangan Nanda Indira dan Antonius memperoleh 97.625 suara.
Baca Juga: PHPU Kada Pesawaran: KPU diduga sengaja loloskan Aries Sandi-Supriyanto