DASWATI.ID – Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Kada Pesawaran terungkap KPU diduga sengaja meloloskan pencalonan Aries Sandi-Supriyanto.
Hal itu disampaikan Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Oleh karena itu, Ahmad Handoko pun mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai Paslon Nomor Urut 1 adalah inkonstitusional.
“Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak memenuhi syarat pencalonan dan proses pencalonannya dilakukan secara inkonstitusional,” kata Handoko saat Pembacaan Pokok Permohonan dalam persidangan PHPU Kada Pesawaran.
Dia menduga KPU Kabupaten Pesawaran terlibat dalam meloloskan Paslon Nomor Urut 1 meskipun tidak memiliki ijazah SMU atau setara.
Dalil ini disampaikan Ahmad Handoko mewakili Nanda-Antonius selaku Pemohon Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Handoko menyatakan bahwa Pemohon menolak hasil perhitungan suara Pilbup Kabupaten Pesawaran 2024.
Handoko menegaskan bahwa KPU Kabupaten Pesawaran sebagai Termohon diduga sengaja menggunakan kewenangannya untuk meloloskan Paslon Aris-Supriyanto yang tidak memiliki ijazah SMU atau setara.
Ia menuturkan bahwa dalam dokumen syarat pencalonan bupati, Paslon Aries-Supriyanto tidak melampirkan ijazah SMU atau setara, dengan alasan ijazah tersebut hilang.
“Termohon dengan sengaja menggunakan kewenangannya meloloskan pasangan Calon Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 padahal jelas tidak memiliki ijazah SMU/Sederajat,” ujar Handoko.
Selain ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi juga dianggap masih memiliki utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 2015, Aries Sandi memiliki utang sebesar Rp457 juta, namun baru membayar Rp70 juta.
Hal ini berarti Calon Bupati Nomor Urut 1 tersebut masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sebesar Rp386 juta.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon melalui Handoko meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Aries Sandi – Supriyanto.
“Mendiskualifikasi Pasangan Nomor Urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024,” kata Handoko saat pembacaan Petitum.
Dalam permohonan diskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto, Pemohon mengacu pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang dicantumkan dalam petitumnya.
Baca Juga: PHPU Kada Tulangbawang: dugaan nepotisme dan politisasi bansos