DASWATI.ID – Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah atau PHPU Kada Pesisir Barat mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Ridwan Syaidi Tarigan selaku Kuasa Hukum Pemohon, Paslon Nomor Urut 2 Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Septi-Ade), menyebutkan besarnya perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Dedi Irawan dan Irawan Topani (Dedi-Irawan) disebabkan oleh masifnya praktik politik uang.
Pemohon mendalilkan bahwa pasangan Dedi – Irawan telah melakukan politik uang di 10 desa dan satu kecamatan selama kontestasi Pilbup Pesisir Barat berlangsung.
Baca Juga: PHPU Kada Pesawaran: KPU diduga sengaja loloskan Aries Sandi-Supriyanto
Menurut Pemohon, masifnya penggunaan politik uang dalam kontestasi pilbup tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara pemohon.
“Artinya, kekalahan suara Pemohon berdasarkan hasil perolehan suara yang dirilis KPU Kabupaten Pesisir Barat disebabkan oleh masifnya politik uang yang dilakukan oleh Dedi – Irawan,” kata Ridwan dalam persidangan PHPU Kada Pesisir Barat di MK.
Baca Juga: PHPU Kada Mesuji: Elfianah didakwa manipulasi identitas diri
Ridwan menuturkan Pemohon telah melaporkan masifnya penggunaan politik uang tersebut secara lisan kepada Pengawas TPS, namun tidak ditindaklanjuti.
“Peristiwa money politics tersebut menciderai pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, sehingga sangat layak paslon 1 didiskualifikasi,” ujar Ridwan.
Bersamaan dengan itu, Pemohon juga meminta kepada MK agar menetapkan Pemohon sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam kontestasi Pilkada Pesisir Barat 2024.
Baca Juga: PHPU Kada Tulangbawang: nepotisme dan politisasi bansos

