PHPU Kada Pringsewu: kampanye masif di masjid

oleh
PHPU Kada Pringsewu: kampanye masif di masjid
Kuasa Hukum Pemohon Mona Tiara Putri (kiri) memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 dalam sidang PHPU Kada Pringsewu Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Arsip Humas MK

DASWATI.ID – Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda mendalilkan adanya pelanggaran kampanye, menggunakan masjid secara masif, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Kada Pringsewu.

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan Perkara Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (9/1/2025).

PHPU Kada Pringsewu ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Kuasa hukum Pemohon, Mona Tiara Putri, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan menyampaikan Bupati Pringsewu 2012-2022 Sujadi Saddat selaku Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Pamungkas – Umi Laila diduga menggunakan masjid secara masif dalam berkampanye.

Mona Tiara Putri menuturkan dugaan ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Pringsewu, tetapi dinyatakan bukan pelanggaran dan tidak bisa ditindaklanjuti.

“Bawaslu Pringsewu mengatakan bahwa kegiatan tersebut lebih condong sebagi kegiatan tausiah, tidak mengandung unsur kampanye,” ujar dia.

Padahal, lanjut Mona, dari video dengan durasi selama 56 detik, Sujadi Saddat sebagai tim kampanye meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi misi dan program Calon Nomor Urut 3.

Mona juga menyatakan bahwa dalam Pemilihan Bupati Pringsewu, terdapat praktik “Biro Jasa” yang dilakukan oleh KPU Pringsewu.

Praktik ini bertujuan untuk melengkapi data yang diperlukan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi semua pasangan calon bupati, kecuali bagi Pemohon.

Pemohon berpendapat bahwa KPU Pringsewu sebagai Termohon seharusnya menolak jika syarat administrasi tidak lengkap, bukan melakukan praktik “Biro Jasa”.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu yang diterbitkan pada 2 Desember 2024 pukul 11.10 WIB, serta Keputusan KPU Pringsewu Nomor 736 Tahun 2024 tentang pasangan calon peserta Pilbup Pringsewu Tahun 2024.

Sebagai informasi, KPU Pringsewu telah mengumumkan hasil perolehan suara Pilbup Pringsewu sebagai berikut.

Paslon Nomor Urut 1 Fauzi – Laras Tri Handayani memperoleh sebanyak 57.422 suara; Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah – Hisbullah Huda sebanyak 40.600 suara; Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Pamungkas – Umi Laila sebanyak 107.249 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Ririn Kuswantari – Wiryawan Sadad sebanyak 21.605 suara.

Baca Juga: PHPU Kada Tulangbawang: nepotisme dan politisasi bansos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *