Pilkada Momentum Krusial Atasi Kesenjangan Pelayanan Publik

oleh
Pilkada Momentum Krusial Atasi Kesenjangan Pelayanan Publik
Mimbar Pelayanan Publik di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, diikuti Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung; Arinal-Sutono (kiri) dan Mirza-Jihan (kanan); serta dihadiri Ombudsman RI, KPU, Bawaslu, dan Forkopimda Provinsi Lampung, Senin (11/11/2024) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan pilkada momentum krusial atasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah, khususnya di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Menurut Dadan Suparjo, pemilihan gubernur dan wakil gubernur bukan sekadar memilih kepala daerah, tetapi juga memilih wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi Lampung.

“Sehingga gubernur menjadi hub atau simpul bagi pemerintahan daerah kabupaten/kota,” ujar Dadan saat membuka Mimbar Pelayanan Publik di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Senin (11/11/2024) malam.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menggelar Mimbar Pelayanan Publik bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk menyampaikan gagasan pelayanan publik dan penandatanganan pakta integritas.

Pilkada Serentak 2024, kata Dadan, merupakan kesempatan penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dapat memperkuat otonomi daerah untuk mengatasi disparitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan di daerah masing-masing.

“Otonomi daerah harga pas untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sayangnya otonomi daerah masih banyak kendala,” ujar Dadan.

Pilkada Momentum Krusial Atasi Kesenjangan Pelayanan Publik
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya membuka kegiatan Mimbar Pelayanan Publik di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Senin (11/11/2024) malam. Foto: Josua Napitupulu

Mantan peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) ini menuturkan saat ini penyelenggaraan otonomi daerah masih mengalami kendala.

“Salah satu tantangan otonomi daerah yang paling menonjol adalah kesenjangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antarpemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah kabupaten/kota dengan ibu kota,” jelas Dadan.

Ia mengatakan otonomi daerah seharusnya berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Namun, otonomi daerah masih terkendala dengan adanya kesenjangan fiskal, kesenjangan moneter, dan kesenjangan konsumsi.

“Tiga kesenjangan ini mengakibatkan terjadinya kesenjangan pelayanan publik di daerah,” tegas Dadan.

Ia berharap kesenjangan fiskal, kesenjangan moneter, kesenjangan konsumsi, dan kesenjangan pelayanan publik dapat diselesaikan lewat pilkada.

Pilkada momentum krusial atasi kesenjangan pelayanan publik dengan memilih kepala daerah yang memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pilkada bukan sekadar ajang pesta demokrasi, tapi juga menentukan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan,” pungkas Dadan.

Pilkada Momentum Krusial Atasi Kesenjangan Pelayanan Publik
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menyampaikan sambutan dalam acara Mimbar Pelayanan Publik di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Senin (11/11/2024) malam. Foto: Josua Napitupulu

Kesenjangan Pelayanan Publik di Provinsi Lampung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, dalam kesempatan yang sama, memaparkan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 untuk Pemerintah Provinsi Lampung dan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Daerah yang masuk Zona Hijau (Kualitas Tinggi) baru Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan Kota Metro. Sebagian besar masih berada di Zona Kuning (Kualitas Sedang),” kata Nur Rakhman.

Dia berharap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dapat melakukan perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan Mimbar Pelayanan Publik juga diharapkan dapat memotret gagasan para calon terkait pelayanan publik untuk meyakinkan masyarakat dan pemilih.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melakukan perbaikan pelayanan publik di Provinsi Lampung,” ujar Nur Rakhman.

Mimbar Pelayanan Publik dihadiri Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung; Arinal Djunaidi-Sutono dan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela.

Kemudian KPU Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, serta Forkopimda Provinsi Lampung.

Baca Juga: Ombudsman Lampung Banjir Laporan Dugaan Maladministrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *