Pindah Memilih di Lampung Capai 2.637 Pemilih Per Oktober

oleh
DPTb Provinsi Lampung Pemilu 2024 Terus Dimutakhirkan
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU mencatat jumlah pindah memilih di Lampung mencapai 2.637 pemilih pada bulan Oktober 2023.

Pindah memilih adalah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di luar domisilinya dan sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Provinsi Lampung Pemilu 2024.

Pemilih pindah TPS ini dicatat dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Baca Juga: DPTb Provinsi Lampung Pemilu 2024 Terus Dimutakhirkan

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan pindah memilih di Lampung per Oktober 2023 sebanyak 2.637 pemilih.

“Jumlah ini terdiri dari pemilih pindah keluar sebanyak 1.731 dan pemilih pindah masuk 906 orang di 223 kecamatan,” ujar dia, Rabu (8/11/2023).

Pemilih pindah keluar terdiri dari Laki-laki 859 orang dan Perempuan 872 orang tersebar di 15 kabupaten/kota, 887 desa/kelurahan, dan 1.225 TPS.

Sementara, pemilih pindah masuk terdiri dari Laki-laki 425 orang dan Perempuan 481 orang tersebar di 15 kabupaten/kota, 301 desa/kelurahan, dan 502 TPS.

Sebagai informasi, KPU Provinsi Lampung memfasilitasi pemilih yang sudah terdaftar di DPT untuk pindah memilih atau pindah TPS melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau KPU Kabupaten/Kota.

Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih.

Namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP Elektroniknya untuk dimasukkan dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Berikut syarat kondisi untuk dapat pindah memilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

  • menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • menjalani rehabilitasi narkoba;
  • menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • pindah domisili;
  • tertimpa bencana alam;
  • bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih harus menunjukkan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Baca Juga: Pemilih Pindah TPS di Bandarlampung Meningkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *