Polda Lampung Blokir Rekening Perusahaan San Xiong Steel Indonesia

oleh
Polda Lampung Blokir Rekening Perusahaan San Xiong Steel Indonesia
Serikat Pekerja PT San Xiong Steel Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Lampung Selatan pada Senin (19/5/2025). Foto: Istimewa

DASWATI.IDPolda Lampung blokir rekening perusahaan PT San Xiong Steel Indonesia. Hal itu disampaikan Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak.

Pahala mengatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan permintaan resmi dari pihak perusahaan.

“Pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan dari pihak PT San Xiong Steel. Sudah tahap penyidikan. Kami bekerja karena ada dasar laporan polisi,” ujar dia saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (20/5/2025). 

Polda Lampung blokir rekening perusahaan PT San Xiong Steel Indonesia.

Sebelumnya, kuasa hukum PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles Siahaan, menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan pada tahap penyelidikan.

“Pemblokiran rekening seharusnya tidak dilakukan pada tahap penyelidikan, melainkan pada tahap penyidikan,” kata dia pada Senin (19/5/2025). 

Aristoteles menuturkan pemblokiran rekening tersebut telah berlangsung sejak tanggal 5 April 2025, dan berdampak pada pembayaran gaji pekerja.

“Klien kami bukanlah pihak yang sengaja menunda pembayaran gaji karyawan, melainkan karena rekening perusahaan sedang diblokir,” ujar dia. 

PT San Xiong Steel Indonesia, sebelumnya, telah membayar gaji bulan Maret 2025 yang tertunda pada 15 April 2025 lalu.

“Klien kami telah melakukan pembayaran gaji karyawan menggunakan dana pribadinya. Jadi kalau diblokir seperti ini bagaimana mau membayarkan gaji karyawan, masa pakai dana pribadi terus,” kata Aristoteles. 

Pengurus Serikat Pekerja PT San Xiong Steel Indonesia, Iwan Sitorus, berharap pihak perusahaan tidak membenturkan pekerja dengan kepolisian.

“Kami kan sudah menjalankan kewajiban kami. Sekarang kami menuntut hak, jangan dibenturkan dengan kepolisian,” sesal dia saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (20/5/2025). 

Iwan menyampaikan pihak perusahaan seharusnya membayarkan gaji bulan April kepada sekitar 350 karyawan.

“Namun, baru 14 orang petugas sekuriti yang menerima gaji, padahal total petugas sekuriti perusahaan berjumlah 16 orang,” kata dia.

Ketua Umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, menilai kuasa hukum perusahaan mencari alasan tanpa memperhatikan aturan ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab manajemen adalah membayar hak pekerja, termasuk upah bulanan dan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Para pekerja hanya menuntut hak mereka yang sah dan wajar. Permintaan ini sama sekali tidak berlebihan,” ujar Joko.

Ia juga mengkritik proses pengambilalihan perusahaan yang dinilai terlalu terburu-buru dan kurang persiapan, sehingga pekerja menjadi korban.

“Pengambilalihan perusahaan terlalu terburu-buru, nggak ada persiapan, sehingga yang menjadi korban adalah buruh yang selama ini sudah menghasilkan keuntungan bagi perusahaan,” jelas dia.

Baca Juga: Ratusan Buruh PT San Xiong Steel Terjebak di Tengah Kisruh Manajemen 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *