Lampung » Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di PTPN I Regional 7 Way Kanan

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di PTPN I Regional 7 Way Kanan

oleh
Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di PTPN I Regional 7 Way Kanan
Hamparan lahan perkebunan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan yang rusak parah akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Selasa (10/3/2026). Dokumentasi Polda Lampung

DASWATI.ID – Polda Lampung membongkar tambang emas ilegal di lahan PTPN Way Kanan. Polisi menetapkan 14 tersangka dan menyita 41 ekskavator dengan kerugian negara Rp1,3 triliun.

DALAM ARTIKEL:

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Minggu (8/3/2026).

Polisi mengamankan 24 orang dalam operasi tersebut, dengan 14 orang di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan langsung keberhasilan pengungkapan kasus ini kepada awak media pada Selasa (10/3/2026) di Mapolda Lampung.

Turut mendampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, Brigjen TNI Andrian Susanto, dan Kolonel Cpm David Medion.

Lokasi dan Barang Bukti

Kapolda menuturkan Tim Ditreskrimsus melakukan penertiban di tujuh titik lokasi wilayah Kecamatan Blambangan Umpu pada Minggu (8/3/2026).

Aktivitas ilegal ini beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perkebunan PTPN I Regional 7.

“Dalam operasi penindakan, kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf.

Polisi menyita 41 unit ekskavator sebagai barang bukti utama dari tempat kejadian perkara.

Selain alat berat, petugas juga membawa 24 mesin pompa, puluhan jerigen bahan bakar solar, serta belasan kendaraan roda dua dan empat.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung selama 1,5 tahun di lahan seluas 200 hektare.

Omzet Fantastis dan Kerugian Negara

Praktik tambang ilegal ini menghasilkan keuntungan kotor yang sangat besar bagi para pelakunya.

Berdasarkan perhitungan polisi, aktivitas tersebut mampu memproduksi sekitar 1.575 gram emas setiap harinya dengan bantuan 315 unit mesin.

“Potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal ini bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di PTPN I Regional 7 Way Kanan

Keuntungan pribadi para pelaku berbanding terbalik dengan dampak finansial bagi negara.

Polisi memperkirakan total potensi kerugian negara akibat pertambangan liar ini menembus angka lebih dari Rp1,3 triliun.

Angka tersebut mencakup hilangnya potensi pendapatan resmi negara serta kerusakan sumber daya alam.

Dampak Kerusakan Lingkungan

Aktivitas pengerukan tanah secara masif meninggalkan kerusakan lingkungan yang parah di wilayah Way Kanan.

Foto udara menunjukkan hutan yang semula rimbun kini berubah menjadi hamparan tanah gersang berwarna cokelat kemerahan.

Lubang-lubang galian besar menganga tidak beraturan dan merusak lapisan tanah pucuk di area tersebut.

Polisi juga menemukan indikasi penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan material emas di lokasi.

Genangan air keruh kekuningan di sekitar titik galian menandakan adanya pencemaran yang berisiko merusak aliran Sungai Betih.

Kondisi ini memicu kekhawatiran terjadinya erosi sedimen dan kerusakan ekosistem jangka panjang.

Ancaman Penjara dan Denda

Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 158 jo Pasal 35 yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain hukuman fisik, para pelaku juga menghadapi ancaman denda maksimal hingga Rp100 miliar.

Polda Lampung berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan temuan aktivitas pertambangan ilegal sebagai bentuk partisipasi menjaga lingkungan,” tegas Kapolda.

Baca Juga: Gebrakan Kejati Lampung: Amankan Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Hutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *