DASWATI.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta agar pelantikan kepala daerah yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 diundur.
Baca Juga: Pelantikan 270 Kepala Daerah Terpilih oleh Prabowo Subianto
Pelantikan diundur untuk meningkatkan efisiensi dalam proses pelantikan, dengan rencana untuk menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK telah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya 1-2 hari sebelum pelantikan kepala daerah yang sebelumnya disepakati,” ujar Tito di Kantor Kemendagri seperti dilansir Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa harus menjalankan proses administrasi.
KPU perlu menetapkan kembali hasil pemilihan berdasarkan putusan dismissal dari MK, kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada DPRD sebelum diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.
Mendengar hal tersebut, Tito menyatakan bahwa Prabowo memberikan instruksi agar semua pihak bekerja dengan cepat.
“Upayakan secepat mungkin untuk memastikan kepastian politik di daerah, serta meningkatkan efektivitas pemerintahan agar semua berjalan segera dan tidak terjadi transisi yang terlalu panjang,” kata Tito.
Pembatalan pelantikan disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi, yang akan menentukan perkara mana yang dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan.
Perkara yang dihentikan akan menjadi dasar bagi KPU daerah untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan pilkada.
Pasangan calon yang ditetapkan ini akan dilantik bersamaan dengan pilkada non-sengketa, yaitu 297 gubernur, bupati, dan walikota.
Meskipun demikian, Tito belum dapat memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang.
Termasuk penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, dan pemrosesan oleh Kementerian Dalam Negeri.