DASWATI.ID – Hakim Agus Windana menjadwalkan putusan praperadilan Arinal Djunaidi pada 2 Juni 2026 usai menerima kesimpulan akhir dari pihak pemohon dan termohon di persidangan.
DALAM ARTIKEL:
Sidang lanjutan praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencapai babak akhir di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (26/5/2026).
Hakim tunggal Agus Windana memimpin agenda pembacaan kesimpulan dari Tim Advokat Arinal Djunaidi selaku Pemohon dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai Termohon.
Kedua belah pihak saling melempar argumen hukum yang tajam terkait legitimasi penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10%.
Monopoli Audit BPK vs Fleksibilitas BPKP
Pusat perselisihan hukum ini terletak pada lembaga mana yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
Tim Advokat Arinal Djunaidi, yang diwakili Ana Sofa Yuking dan Wakati Mandansari, bersikeras bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki mandat konstitusional untuk mendeklarasikan kerugian negara.
“Hasil penghitungan yang dibuat oleh BPKP tidak boleh dan tidak sah bila dijadikan sebagai alat bukti untuk menghitung adanya kerugian bagi keuangan negara atau keuangan daerah,” tegas Tim Advokat dalam kesimpulannya.

Mereka merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 28/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan kerugian negara dimaknai sebagai kerugian nyata (actual loss) berdasarkan hasil audit BPK.
Sebaliknya, Tim Jaksa Kejati Lampung, yang diwakili Elfa Yulita dan Ria Sulistyowati, menolak klaim monopoli tersebut.
Jaksa berargumen bahwa audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah dasar hukum yang sah dalam tahap penyidikan.
“Hukum acara pidana tidak pernah mensyaratkan bahwa pembuktian kerugian negara pada tahap penyidikan harus berasal secara eksklusif dari Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Tim Jaksa.
Mereka memperkuat argumen dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang mengakui hasil audit investigatif BPKP sebagai alat bukti sah dalam perkara korupsi.
Jaksa juga menilai bahwa dalil pemohon yang mempermasalahkan sah atau tidaknya audit BPKP sebagai dasar penetapan tersangka adalah argumentasi yang keliru secara prosedur karena praperadilan tidak berwenang masuk terlalu jauh menilai benar atau tidaknya pembuktian nilai kerugian negara.
Persoalan Prosedur dan KUHAP Baru

Selain masalah auditor, Tim Advokat menyoroti prosedur penyidikan yang dianggap sembrono dan melanggar prinsip due process of law.
Mereka mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama saat Arinal hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, yakni 28 April 2026.
“Hal tersebut membuktikan bahwa pemohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka terlebih dahulu sebelum dilakukan penyidikan,” papar Tim Advokat.
Mereka juga menyerang dasar penahanan menggunakan rezim hukum lama, padahal UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) telah berlaku.
Menurut mereka, alasan penahanan harus bersifat faktual dan konkret, bukan sekadar kekhawatiran subjektif penyidik.
Merespons hal itu, Kejati Lampung menegaskan bahwa penahanan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025.
Jaksa menyebut adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, serta adanya fakta bahwa tersangka mencoba mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.
Menanti Putusan Akhir

Di akhir persidangan, Tim Jaksa meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Arinal dan menyatakan seluruh tindakan hukum Kejati Lampung sah menurut hukum agar perkara pokok dapat segera disidangkan.
Sementara itu, Tim Advokat memohon agar hakim memerintahkan pembebasan Arinal Junaidi dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan nama baiknya.
Hakim Agus Windana menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Ketukan palu hakim pekan depan akan menjadi penentu apakah proses hukum terhadap Arinal Djunaidi tetap berlanjut ke pengadilan tindak pidana korupsi atau gugur di tengah jalan.



