DASWATI.ID – Hakim Agus Windana menskors dua kali sidang lanjutan praperadilan Arinal Djunaidi di PN Tanjungkarang agar Kejati Lampung melengkapi berkas bukti surat hingga pukul 15.00 WIB.
DALAM ARTIKEL:
Sidang praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (25/5/2026), diwarnai dengan penundaan berulang kali.
Hakim tunggal Agus Windana memutuskan untuk menskors persidangan sebanyak dua kali karena tim hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selaku pihak termohon belum melengkapi berkas bukti dokumen yang diperlukan.
Kelengkapan Bukti Surat
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa tersebut mulanya dibuka sekitar pukul 10.50 WIB.
Agenda sidang lanjutan kali ini berfokus pada pembuktian dari pihak Kejati Lampung melalui penyerahan berbagai dokumen administrasi perkara kepada hakim.
Namun, sesi pembuktian tersebut tidak berjalan mulus. Sekitar pukul 11.06 WIB, Hakim Agus memutuskan untuk menskors sidang pertama kali selama 20 menit agar tim jaksa dapat merapikan berkas bukti yang akan diajukan.
Setelah skors dicabut pada pukul 11.26 WIB, jaksa sempat menyerahkan sejumlah dokumen di hadapan hakim dan tim advokat Arinal Djunaidi.
Penundaan Hingga Sore
Meski sempat berlanjut, persidangan kembali menemui kendala administratif sehingga hakim harus menghentikan sesi untuk kedua kalinya pada pukul 11.30 WIB.
Dalam persidangan, Hakim Agus Windana terlihat mencecar kesiapan bukti tambahan yang akan diajukan oleh pihak kejaksaan.
“Baik, selain bukti yang sudah diajukan, masih ada bukti yang lain?” Kata Hakim Agus kepada tim jaksa di persidangan.
Merespons pertanyaan tersebut, pihak Kejati Lampung mengakui masih ada dokumen yang sedang dalam proses persiapan dan memohon waktu hingga sore hari.
“Perlu diinformasikan kami akan melakukan amandemen bukti ini, mohon skors hingga pukul 15.00 WIB,” ujar salah satu anggota tim jaksa.
Hakim Agus kemudian menegaskan batas waktu maksimal agar persidangan tidak berlarut-larut.
“Pukul 15.00 WIB? Sampai jam 2 bisa enggak? Atau setengah tiga?” Kata Hakim Agus.
Jaksa menyampaikan, “Sedang disiapkan Yang Mulia.”
“Jam 3 paling lambat ya,” ujar Hakim Agus.
Sebelum menutup sesi sementara, hakim juga mengonfirmasi jenis bukti yang akan dibawa oleh termohon.
“Baik ya ada tambahan alat bukti. Selain bukti surat, ada alat bukti yang lain enggak?” Kata Hakim kembali.
Jaksa pun memastikan bahwa tambahan bukti tersebut berupa dokumen administratif. “Sejauh ini masih surat,” singkat Jaksa.
Hakim Agus Windana akhirnya memutuskan untuk menskors sidang hingga pukul 15.00 WIB untuk menunggu pembaruan dokumen yang menjadi poin penting dalam pembuktian tersebut.
“Surat ya, yang lain tidak ada ya? Oke. Baik ya. Sidang kita skors sampai dengan kita buka kembali di pukul 15.00 WIB, ya. Sidang diskors,” pungkas Hakim Agus.


