DASWATI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Kamis (19/2/2026).
Persidangan kali ini menyoroti aturan pertanahan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai para petani mengaburkan batas antara kepentingan publik dan bisnis swasta.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil: Serikat Petani Indonesia (SPI/Pemohon I), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA/Pemohon II), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa/Pemohon III), Aliansi Petani Indonesia (API/Pemohon IV), Perkumpulan Pemantau Sawit (Pemohon V), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS/Pemohon VI), dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA/Pemohon VII), menggugat aturan dalam UU Cipta Kerja karena khawatir lahan rakyat akan lebih mudah dicaplok oleh pengusaha dengan kedok proyek negara.
Para Pemohon dalam Permohonan No. 203, 213/PUU-XXIII/2025 PUU Cipta Kerja menggugat sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja atau Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945:
- Pasal 10, Pasal 19A, Pasal 34, Pasal 125, Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 173 UU Cipta Kerja;
- Pasal 123 Angka 2 UU Cipta Kerja, yang menurut Pemohon memperluas jenis proyek pengadaan tanah bagi kepentingan umum sehingga mengaburkan batas antara kepentingan publik dan bisnis perusahaan;
- Pasal 123 Angka 5 Lampiran UU 6/2023, yang mencakup Pasal 19A ayat (1), Pasal 19B, dan Pasal 19C;
- Pasal 137 ayat (1) huruf c, d, e, dan f; ayat (2) huruf c; ayat (3) dan ayat (4) Lampiran UU 6/2023;
- Pasal 138 ayat (2) Lampiran UU 6/2023.
Kekhawatiran Petani: Bisnis Swasta Berbalut PSN
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (17/11/2025), para pemohon menilai bahwa UU Cipta Kerja memberikan celah bagi proyek milik perusahaan swasta, seperti sektor pertambangan, untuk ditetapkan sebagai PSN.
Jika sudah berstatus PSN, perusahaan tersebut akan mendapatkan berbagai kemudahan fasilitas dan dukungan negara dalam pengadaan tanah. Kondisi ini dianggap berbahaya bagi masyarakat kecil.
Menurut para pemohon, perluasan jenis proyek untuk kepentingan umum ini membuat pengusaha bisa melegalkan bisnis mereka sebagai proyek strategis, yang berisiko mendiskriminasi hak-hak masyarakat atas tanah mereka sendiri.
Baca Juga: Prabowo: Stabilitas dan Kepastian Hukum Kunci Utama Investasi RI
Pembelaan Pemerintah: Serap Tenaga Kerja
Menanggapi dalil para Pemohon tersebut, pemerintah sebagai Termohon melalui Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan bahwa pelibatan pihak swasta dalam PSN justru bertujuan demi pemerataan pembangunan.
Dalam sidang lanjutan, Suyus menegaskan bahwa setiap proyek yang masuk kategori kepentingan umum harus memiliki dasar pertimbangan ekonomi dan sosial yang kuat, bukan sekadar keinginan pengusaha.
”Keterlibatan badan usaha atau investasi swasta terutama untuk PSN yang memiliki nilai komersial, sedangkan APBN fokus untuk investasi infrastruktur dasar,” jelas Suyus di ruang sidang MK.
Pemerintah juga menjamin bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum tetap dikendalikan oleh negara.
Suyus menegaskan bahwa hak masyarakat tidak akan terabaikan karena adanya prosedur yang ketat, termasuk dalam pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Baca Juga: Tata Ruang Kunci Pembangunan Infrastruktur
Peran Bank Tanah dan Reforma Agraria
Salah satu poin yang diperdebatkan adalah peran Badan Bank Tanah. Para petani berharap ada penataan ulang kepemilikan tanah (reforma agraria) yang lebih adil untuk mengurangi ketimpangan lahan.
Namun, mereka khawatir kehadiran Bank Tanah justru memperumit kepastian hukum bagi rakyat kecil.
Pemerintah menepis kekhawatiran tersebut dengan menjelaskan bahwa Bank Tanah hanyalah lembaga pengelola.
”Badan Bank Tanah hanya menjalankan sebagian fungsi administratif dalam pengelolaan tanah untuk kepentingan umum,” tegas Suyus.
Menurut pemerintah, negara tetap memegang kontrol tertinggi atas tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL) untuk memastikan kemakmuran rakyat.
Melalui sidang ini, MK akan menentukan apakah aturan dalam UU Cipta Kerja sudah sejalan dengan konstitusi, terutama dalam melindungi hak atas tanah masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan atas nama pembangunan.
Baca Juga: Indonesia-AS Teken 11 MoU Ekonomi Senilai US$38,4 Miliar

