PSU Pesawaran: Dilarang Mendokumentasikan Hak Pilih di TPS

oleh
KPU Pesawaran Siapkan PSU Pilkada, Pendaftaran Calon Mulai 8 Maret 2025
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Menjelang PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Kabupaten Pesawaran yang akan digelar pada 24 Mei 2025, KPU Kabupaten Pesawaran menegaskan larangan mendokumentasikan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 23 ayat 2, pemilih tidak diperbolehkan mengambil gambar atau merekam saat menggunakan hak pilihnya di bilik suara,” jelas Dede saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (20/5/2025) malam.

Untuk menegakkan aturan tersebut, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memeriksa setiap pemilih sebelum masuk ke bilik suara.

Jika ditemukan membawa alat dokumentasi seperti ponsel atau kamera, pemilih akan diminta menitipkan alat tersebut di tempat yang telah disediakan oleh KPPS.

“Kami telah menyebarkan flyer berisi larangan membawa dan menggunakan alat dokumentasi di bilik suara kepada masyarakat Pesawaran,” ujar Dede

Flyer ini juga akan ditempel di 759 TPS agar aturan ini dipahami dan dipatuhi oleh semua pemilih.

PSU Pesawaran: Dilarang Mendokumentasikan Hak Pilih di TPS
Sumber: KPU Kabupaten Pesawaran

Dede menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan dan kejujuran proses pemilihan.

“Asas pemilu kita adalah LUBER JURDIL, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Larangan mendokumentasikan hak pilih di TPS adalah bagian penting untuk menjaga asas rahasia dan kejujuran tersebut,” ujarnya.

KPU Pesawaran mengimbau seluruh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keabsahan proses pemilihan.

“Kami mengajak masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab tanpa membawa alat dokumentasi ke dalam bilik suara,” kata Dede.

Selain itu, KPU Kabupaten Pesawaran juga telah melayangkan surat imbauan dan pemberitahuan kepada pasangan calon (Paslon) terkait pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) serta pemberitahuan mengenai tahapan masa tenang.

Diketahui, PSU Pesawaran diikuti Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto – Suriansyah dan Paslon Nomor Urut 2 Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali.

Baca Juga: Masa Tenang PSU Pesawaran 21-23 Mei, Jaga Kondusivitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *