Politik » Redesain Pemilu: Menekan Oligarki dan Dominasi Modal

Redesain Pemilu: Menekan Oligarki dan Dominasi Modal

oleh
Redesain Pemilu: Menekan Oligarki dan Dominasi Modal
Ilustrasi: Josua Napitupulu/AI

DASWATI.ID – Redesain UU Pemilu menekan dominasi modal dan oligarki via digitalisasi serta pembenahan biaya kampanye untuk memperkuat integritas demokrasi Indonesia.

Setelah lebih dari 25 tahun reformasi politik, Indonesia dinilai masih terjebak dalam persoalan prinsipil demokrasi yang belum tuntas.

Proses elektoral, baik di tingkat nasional maupun lokal, masih kental dengan praktik politik uang, pragmatisme elite, serta lemahnya institusionalisasi partai politik.

Kondisi ini memicu urgensi redesain sistem melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk mengembalikan integritas demokrasi Indonesia yang kini masih dikategorikan sebagai flawed democracy atau demokrasi cacat.

Akademisi Universitas Lampung, Prof. Arizka Warganegara, menegaskan bahwa sistem pemilu saat ini terlalu berorientasi pada modal.

“Kekuatan modal (uang) menjadi salah satu penentu dalam kemenangan setiap calon sehingga pemilihan umum kerap kali hanya menjadi bussiness driven politics. Inilah yang membuat langgengnya oligarki di Indonesia,” ujar Arizka di Bandar Lampung, Senin (18/5/2026) siang.

Menurutnya, akar masalah utama terletak pada ekspansi modal dalam ranah politik sehari-hari yang merusak integritas proses elektoral.

Evaluasi Sistem dan Representasi

Pembahasan RUU Pemilu saat ini mencakup sepuluh isu krusial, mulai dari sistem pemilu legislatif, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau campuran, hingga perubahan ambang batas parlemen dan presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, wacana perubahan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil) dan sistem konversi suara menjadi kursi di DPR turut menjadi poin sentral dalam upaya perbaikan teknis.

Arizka menyoroti bahwa mekanisme pemilihan presiden (one man one vote) saat ini masih terjebak pada logika suara terbanyak (popular vote) semata.

“Sistem pilpres yang berlaku sekarang membuat kemenangan seorang calon presiden praktis hanya memerlukan kemenangan pada tujuh daerah padat pemilih,” jelas dia.

Ia mendorong agar sistem ke depan mempertimbangkan representasi geografis dan demografis secara proporsional agar hasil pemilihan lebih merata dan demokratis di 38 provinsi Indonesia.

Memutus Rantai Politik Uang

Salah satu terobosan yang diusulkan untuk menekan dominasi modal adalah pembenahan sistem pembiayaan politik.

Arizka mendorong negara untuk mulai membiayai kampanye setiap calon legislatif (caleg) guna mereduksi potensi korupsi pascapemilu.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa biaya politik saat ini sangat tinggi. Korupsi biasanya dilakukan caleg ketika sudah terpilih karena mereka ingin mengembalikan biaya modal mereka saat pemilihan,” ungkap Arizka.

Tanpa intervensi negara, para calon cenderung meminjam modal dari pihak ketiga yang memicu praktik clientelistic politics atau politik klientelisme, terutama di daerah dengan ekonomi ekstraktif.

Berdasarkan studi KPK, biaya calon kepala daerah bisa mencapai Rp10 miliar akibat praktik mahar politik dan pembelian suara.

Arizka menilai habit membagi uang merupakan pemborosan signifikan yang menginterupsi nalar pemilih.

Redesain Pemilu: Menekan Oligarki dan Dominasi Modal

Reformasi Kelembagaan dan Digitalisasi

Selain aspek sistemik dan finansial, RUU Pemilu juga menyasar integritas penyelenggara melalui wacana digitalisasi di setiap tahapan pemilu serta pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian sengketa.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kritik terhadap profesionalitas penyelenggara pemilu yang kerap terseret kasus ketidaknetralan.

Pemisahan antara pemilu lokal dan nasional juga menjadi poin penting merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif.

Arizka mengingatkan bahwa evaluasi komprehensif ini mutlak diperlukan agar Indonesia tidak sekadar menjadi negara demokrasi dalam bingkai hiburan semata.

“Melalui pola mekanisme pemilu yang direformasi, Indonesia dapat menjadi negara demokrasi yang lebih baik, bukan sekadar electiontainment,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *