Rekapitulasi Perolehan Suara PSU Pesawaran Dipastikan Tanpa Gejolak

oleh
Mengapa Suara Pilkada Pesawaran Berbalik Arah Setelah PSU?
Petugas KPPS membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di TPS 004 Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Sabtu (24/5/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDKPU Kabupaten Pesawaran memastikan proses rekapitulasi perolehan suara PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Pesawaran 2024 berjalan lancar dan kondusif.

Bahkan di tengah adanya instruksi dari salah satu pasangan calon agar saksi mereka tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan matang menjelang rekapitulasi tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada Selasa (27/5/2025) besok di Ballroom Emersia Bandar Lampung.

“Kami telah melakukan berbagai persiapan secara matang terkait persiapan pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan pada 27 Mei 2025 di Emersia Bandar Lampung,” ujar dia di Gedongtataan, Pesawaran, Senin (26/5/2025). 

Persiapan ini meliputi koordinasi intensif dengan PPK, Bawaslu, dan Forkopimda.

“Sebelumnya, kami juga menggelar rapat pra-pleno bersama PPK dan Bawaslu, serta rapat pleno mitigasi terkait hasil dan proses rekapitulasi tingkat kecamatan dan kelurahan yang melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelas Dede.

Sejak pemilihan ulang hingga Minggu (25/5/2025), tutur dia, KPU telah melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan rekapitulasi di tingkat TPS, PPS, dan PPK di seluruh kecamatan.

“Proses rekapitulasi berjalan dengan lancar dan kondusif,” tegas Dede.

Baca Juga: Kapolda Lampung Pastikan PSU Pesawaran Aman

Rekapitulasi Perolehan Suara PSU Pesawaran Dipastikan Tanpa Gejolak
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah. Foto: Josua Napitupulu

Rekapitulasi tingkat kecamatan sendiri telah dilaksanakan pada Minggu, 25 Mei 2025, dan hari ini Senin, 26 Mei 2025 KPU fokus untuk memaksimalkan persiapan rekapitulasi tingkat kabupaten.

Dede menyampaikan proses rekapitulasi ini secara umum berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu 26-31 Mei 2025.

“Kami menerima informasi dari KPU RI mengenai penyesuaian waktu penggunaan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu) yang dibuka mulai 25 hingga 27 Mei 2025. Penyesuaian ini kami tindaklanjuti dengan baik,” ungkap dia. 

Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Pesawaran

Terkait partisipasi pemilih pada PSU, lanjut Dede, berdasarkan rekapitulasi KPU dan data dari masing-masing kecamatan, tingkat partisipasi mencapai 64,50 persen dari total 347.979 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 759 TPS.

Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 7,39 persen dibandingkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024 yang mencapai 71,89 persen.

Namun, KPU menilai tingkat partisipasi pemilih di PSU sebesar 64,50 persen sebagai pencapaian yang baik dan telah memenuhi target yang ingin dicapai di kisaran 50-70 persen.

“Secara umum, kami menilai tingkat partisipasi ini merupakan pencapaian yang baik, mengingat target kami berada di kisaran 50-70 persen. Angka tersebut sudah memenuhi ekspektasi kami,” ujar Dede.

Rekapitulasi perolehan suara PSU Pesawaran dipastikan tanpa gejolak.

Menanggapi informasi adanya instruksi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1, Supriyanto–Suriansyah, agar seluruh saksi tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat PPK.

Antusiasme Warga Pesawaran dalam Pemungutan Suara Ulang
KPPS melarang pemilih membawa handphone ke bilik suara di TPS 004 Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Sabtu (24/5/2025). Foto: Josua Napitupulu

Dede Fadilah menyatakan KPU menghormati hak tersebut, asalkan disertai alasan yang jelas.

“Kami menghormati hak setiap pasangan calon dan saksi yang hadir dalam pleno untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi, asalkan disertai alasan yang jelas mengapa mereka memilih tidak menandatangani,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS hingga kecamatan bersama saksi pasangan calon dan pengawas pemilu.

“Sehingga prosesnya berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak terkait,” sambung Dede. 

Hingga saat ini, tutur dia, hasil rekapitulasi tersebut telah disepakati dan diterima oleh saksi serta pengawas pemilu.

“Terkait adanya ketidakcocokan atau keberatan, kami tidak dapat memaksakan, namun sejauh ini hasil rekapitulasi masih diterima oleh masyarakat secara umum,” pungkas Dede. 

Baca Juga: Paslon 1 Laporkan Dugaan Pelanggaran TSM PSU Pesawaran ke Bawaslu Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *