Rekonsiliasi Palsu: Mengapa Gelar Pahlawan Soeharto Harus Dicabut

oleh
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Ahli waris almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto, Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana, hadir di Istana Negara untuk menerima gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto dari Presiden RI Prabowo Subianto, Senin (10/11/2025). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada Hari Pahlawan telah memicu kecaman keras dari masyarakat sipil, yang menganggap langkah tersebut sebagai pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi 1998.

YLBHI-LBH Bandar Lampung melalui Kadiv Advokasi Prabowo Pamungkas menegaskan bahwa gelar kehormatan ini merupakan bentuk normalisasi impunitas dan kekerasan baru, serta mendesak Presiden untuk segera mencabut gelar tersebut.

Konteks Penganugerahan dan Kritik Pedas

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025).

Soeharto dianugerahi gelar ini dalam Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 November 2025.

Keppres ini menyoroti jasa Soeharto dalam perjuangan sejak masa kemerdekaan, termasuk kepemimpinannya dalam pelucutan senjata Jepang di Kota Baru pada tahun 1945.

Ahli waris yang menerima gelar tersebut secara langsung dari Presiden Prabowo adalah Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana.

Baca Juga: Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Namun, YLBHI-LBH Bandar Lampung secara lugas menolak gelar tersebut, menyebut Soeharto sebagai “Penjahat HAM, Bukan Pahlawan Nasional”.

Menurut YLBHI, keputusan ini adalah “tamparan keras bagi nurani bangsa” dan menunjukkan bahwa Presiden Prabowo “abai terhadap suara masyarakat sipil dan penderitaan ribuan korban kekerasan negara di masa Orde Baru”.

Soeharto dan Sejarah Pelanggaran HAM Berat

YLBHI menyoroti bahwa pemberian gelar ini adalah bentuk pemuliaan terhadap pelaku pelanggaran HAM berat yang seharusnya diadili, bukan diagungkan.

“Selama 32 tahun berkuasa, Soeharto memimpin rezim yang menumpas perbedaan, menindas kebebasan, dan melanggar hak asasi manusia secara sistematis,” kata Prabowo Pamungkas.

Adapun catatan pelanggaran HAM yang disoroti adalah:

1. Pembunuhan Massal 1965–1966

Peristiwa ini menewaskan ratusan ribu orang tanpa proses hukum. Ribuan lainnya, termasuk perempuan seperti Nani Nurani, ditahan, disiksa, dan dikucilkan secara sosial tanpa diadili.

2. Tragedi Talangsari 1989

Secara spesifik di Lampung, puluhan warga sipil dibantai dan dipenjara karena dituduh subversif. Laporan Keadaan HAM Indonesia 1989 mencatat setidaknya 31 orang tewas, dan luka Talangsari hingga kini belum sembuh.

3. Pelanggaran HAM Berat Lainnya

Termasuk Penghilangan orang secara paksa tahun 1997–1998, di mana 13 aktivis pro-demokrasi masih hilang; kekejaman aparat di Rumoh Geudong di Aceh (1989–1998); serta Tragedi Mei 1998, di mana Tim Gabungan Pencari Fakta mencatat sedikitnya 85 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan Tionghoa.

YLBHI menegaskan bahwa seluruh peristiwa kekerasan tersebut terjadi di bawah kendali Soeharto.

“Pada saat korban bahkan belum mendapatkan pengakuan negara, pelaku utama sistem represif justru diberi gelar ‘pahlawan’. Ini bukan rekonsiliasi ini adalah pengkhianatan,” tegas Prabowo Pamungkas. 

Baca Juga: Menakar Ulang Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Simbol Korupsi dan Impunitas Hukum

Selain pelanggaran HAM, Soeharto juga disebut sebagai “simbol kejahatan korupsi”.

“TAP MPR XI/MPR/1998 secara tegas menuduhnya sebagai pelaku utama korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tambah Prabowo Pamungkas.

Meskipun kerugian negara mencapai miliaran rupiah, upaya hukum untuk mengadili Soeharto berakhir tanpa hasil, ditandai dengan diterbitkannya SKP3 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) pada tahun 2006.

“Bahkan, Putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/PDT/2015 membebaskan Soeharto dari kewajiban mengembalikan kerugian negara,” sesal dia.

YLBHI menyimpulkan bahwa Korupsi dan pelanggaran HAM adalah “dua sisi dari mata uang yang sama kekuasaan yang tak tersentuh”.

Menolak Rekonsiliasi Palsu

Pemerintah berdalih bahwa penetapan gelar ini adalah bagian dari rekonsiliasi nasional. Namun, YLBHI menolak narasi ini, menyebutnya sebagai kebohongan.

“Rekonsiliasi tanpa kebenaran adalah kebohongan, dan pengampunan tanpa keadilan adalah kekerasan baru,” tegas Prabowo Pamungkas.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini dianggap sebagai penghianatan terhadap generasi Reformasi dan menandai kembalinya semangat Orde Baru dalam politik Indonesia.

“Penetapan gelar ini mengancam ingatan kolektif bangsa, bagian dari upaya sistematis untuk merehabilitasi narasi Orde Baru dan membungkam kritik masyarakat sipil,” kata Prabowo Pamungkas.

Desakan Pencabutan Gelar dan Penuntasan Keadilan 

Menyikapi penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, yang dianggap sebagai “pelecehan terhadap korban, penghinaan terhadap sejarah, dan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi”, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak beberapa tindakan segera:

1. Presiden mencabut gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto.

2. Pemerintah menghentikan segala bentuk glorifikasi terhadap pelaku pelanggaran HAM berat.

3. Jaksa Agung menuntaskan penyelidikan pelanggaran HAM berat sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2000.

4. Negara memulihkan hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu.

5. Partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil bersatu menolak politik impunitas dan pelupaan sejarah.

“Kami tegaskan Soeharto bukan pahlawan ia penjahat HAM yang seharusnya diadili, bukan dipuja,” tutup Prabowo Pamungkas. 

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Lampung: Soeharto Bukan Pahlawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *