Rekrutmen Badan Ad Hoc KPU untuk Pilkada 2024 Pakai SIAKBA

oleh
Erwan Bustami Sampaikan Kabar Baik Buat KPPS di Bandarlampung
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan sambutan pada acara Pelepasan Distribusi Logistik Pemilu 2024 dari KPU Kota Bandarlampung ke PPK/PPS/KPPS setempat di Gudang Logistik KPU Kota Bandarlampung Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Sabtu (10/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Provinsi Lampung kembali menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) dalam proses rekrutmen badan ad hoc KPU untuk Pilkada Serentak 2024.

Aplikasi SIAKBA diluncurkan kali pertama oleh KPU RI pada Kamis (20/10/2022) lalu untuk Pemilu Serentak 14 Februari 2024.

“SIAKBA akan kami gunakan pada pilkada, tapi pastinya ada pengembangan fitur,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Kamis (4/4/2024).

Erwan menyampaikan proses rekrutmen badan ad hoc KPU untuk Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada Rabu (17/4/2024).

“Pembentukan badan ad hoc akan dimulai di tanggal 17 April 2024. Kami sedang menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” kata dia.

Baca Juga: KPU Luncurkan Tahapan Pilgub Lampung 27 April 2024

Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Tahapan pembentukan badan ad hoc KPU untuk Pilkada Serentak 2024 dimulai pada 17 April hingga 5 November 2024.

Erwan pun menyampaikan apresiasi kepada badan ad hoc KPU, khususnya PPK dan PPS, yang telah bertugas menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024 lalu.

“Karena akhir masa jabatan penyelenggara pemilu ad hoc, PPK dan PPS, berakhir hari ini tanggal 4 April 2024,” ujar dia.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja-kerja PPK dan PPS,” lanjut Erwan.

Selanjutnya, pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) KPU RI.

“Terkait mekanisme penetapan badan ad hoc PPK dan PPS (pilkada), kami menunggu apakah akan evaluasi eks PPK dan PPS pada saat pemilu kemarin, atau ada rekrutmen. Kami sedang menunggu (juknis) itu,” pungkas dia.

Sebagai informasi, SIAKBA merupakan sistem informasi bagi penyelenggara pemilu dari tingkat bawah, PPK dan PPS, untuk membantu dalam proses perekrutan anggota KPU dan badan ad hoc.

Sistem informasi ini dapat menyimpan dokumen dari hulu sampai hilir untuk menyeleksi anggota PPK, PPS, anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pembentukan Badan Ad Hoc menggunakan SIAKBA sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Bawaslu Susun Pedoman Pembentukan Pengawas Ad Hoc Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *