DASWATI.ID – Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan relawan politik Pemilu 2024 boleh mengampanyekan pasangan calon (paslon) capres-cawapres meski tidak terdaftar dalam Tim Kampanye yang didaftarkan oleh paslon atau parpol di KPU.
Baca Juga: Parpol dan Relawan Politik Rapatkan Barisan Pasca Penetapan Nomor Urut
Menurut dia, relawan politik atau simpatisan yang mengampanyekan paslon capres-cawapres Pemilu 2024 adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam proses elektoral.
“Relawan itu bagian dari partisipasi masyarakat meski tidak masuk Tim Kampanye, artinya simpatisan, ya boleh saja. Mereka juga boleh membagikan bahan kampanye, yang penting sesuai dengan bahan kampanye yang diatur dalam undang-undang,” kata Antoniyus di Bandarlampung, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Polresta Bandarlampung Deklarasi Pemilu Damai 2024
Dalam proses elektoral, relawan politik melakukan hal sama seperti yang dilakukan partai politik, mulai dari penggalangan massa, penggalangan dana, dan penggalangan isu.
Namun demikian, tutur Antoniyus, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) tidak mengenal istilah relawan politik.
Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Pelaksana kampanye bisa pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul; orang seorang; dan organisasi penyelenggara kegiatan; yang ditunjuk oleh pasangan calon.
“Istilah relawan ini kan sebutan dari mereka (partai politik). Relawan ini bisa masuk kategori orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan dalam Tim Kampanye,” jelas Antoniyus.
“Yang diatur dalam regulasi KPU adalah Tim Kampanye, Pelaksana Kampanye, Petugas Kampanye,” lanjut dia.
Tetapi, Antoniyus mengingatkan bahwa relawan politik yang tidak terdaftar sebagai Tim Kampanye tidak bisa melakukan mobilisasi atau penggalangan massa dalam berkampanye.
Baca Juga: KPU Lampung Optimis Partisipasi Tinggi Meski Pilpres Dua Putaran
Relawan paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tersebut hanya bisa melakukan kampanye secara personal.
“Mereka bisa melakukan kampanye secara personal, tetapi ketika mengumpulkan massa untuk kegiatan kampanye, itu namanya ilegal, bisa dibubarkan,” ujar dia.
Antoniyus menjelaskan pihak kepolisian hanya akan mengeluarkan izin kampanye bagi Tim Kampanye yang terdaftar resmi di KPU.
“Ketika kepolisian tidak mengeluarkan izin karena mereka bukan Tim Kampanye, kegiatan relawan bisa dibubarkan, atau Bawaslu juga bisa (membubarkan),” pungkas dia.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, menegaskan hal serupa bahwa relawan politik tidak diatur dalam regulasi pemilu.
“Relawan politik sebenarnya tidak diatur karena yang diatur adalah Tim Kampanye. Dalam regulasi, Tim Kampanye adalah pihak lain yang ditunjuk yang dibuktikan dengan SK,” kata dia.
Menurut Tamri, masyarakat sah-sah saja mengkampanyekan paslon capres-cawapres Pemilu 2024 selama dilakukan dalam masa tahapan kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Masyarakat biasa yang bersimpati, bukan relawanlah ya, boleh-boleh saja berkampanye. Apalagi sudah memasuki tahapan kampanye, kalau sekarang enggak boleh akan kami proses,” tegas dia.
Tamri mewanti-wanti agar kampanye dilakukan tanpa ujaran kebencian dan bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras).
“Pelaku bisa dijerat pidana pemilu, baik UU Pemilu maupun UU ITE. Tapi, Bawaslu menggunakan UU Pemilu dalam pasal 280,” ujar dia.
Pasal 280 UU Pemilu menyebutkan bahwa kampanye dilarang mempersoalkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Kemudian dilarang menghina seseorang, suku agama ras dan golongan calon, menghasut, mengadu domba, memfitnah, melakukan ancaman kekerasan, dan menganjurkan kekerasan.