DASWATI.ID – Kuasa hukum Arinal Djunaidi menilai Kejati Lampung keliru menafsirkan Putusan MK karena memakai audit BPKP, padahal hanya BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara.
Tim hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, melayangkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (21/5/2026) sore.
Penasihat hukum menilai jaksa telah keliru dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka kliennya.
Sidang yang sempat diskors pasca mendengarkan jawaban Kejati Lampung selaku Termohon kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan replik kuasa hukum di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Otoritas Konstitusional BPK
Dalam replik yang dibacakan di hadapan hakim, kuasa hukum menegaskan bahwa Kejati Lampung tidak secara utuh membaca konteks Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Jaksa dianggap memaksakan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Padahal, menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya telah mengaitkan “lembaga negara audit keuangan” secara spesifik dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai mandat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
Argumen ini diperkuat dengan Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang menyatakan bahwa kerugian keuangan negara haruslah bersifat nyata dan pasti (actual loss) berdasarkan pemeriksaan lembaga audit resmi.
Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, selaku ketua tim kuasa hukum Arinal Djunaidi, menyatakan keberatannya atas langkah jaksa yang mengabaikan hierarki hukum tersebut.
“Termohon (Kejati) tidak berwenang menyatakan suatu Penjelasan Undang-Undang harus diabaikan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hanya karena mereka menganggap ada kekeliruan dalam penyusunannya,” tegas Henry dalam repliknya.
Ia menambahkan bahwa audit BPKP hanyalah alat bukti keterangan ahli dan tidak bisa mengambil alih kewenangan konstitusional BPK dalam menetapkan kerugian negara.
Kritik Terhadap Legalitas Bukti
Lebih lanjut, tim hukum Arinal membeberkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya pada 28 April 2026 dilakukan setelah adanya Putusan MK yang baru.
Hal ini seharusnya membuat penyidik lebih berhati-hati dalam menentukan parameter “bukti permulaan yang cukup”.
Kuasa hukum menilai, meskipun jaksa mengklaim telah memeriksa puluhan saksi, jumlah tersebut tidak otomatis memenuhi syarat objektivitas jika tidak didasari oleh penghitungan kerugian negara yang sah secara konstitusi.
Kejati Lampung sebelumnya berdalih bahwa audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi lain seperti BPKP atau inspektorat merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2024.
Namun, pihak Arinal menangkis argumen tersebut dengan menyatakan bahwa koordinasi antarlembaga berbeda maknanya dengan kewenangan menetapkan angka kerugian negara yang bersifat final.
Sorotan Atas Penahanan

Di sisi lain, narasi humanis juga muncul saat tim hukum menyoroti tindakan penahanan terhadap Arinal.
Mereka memandang penahanan tersebut sebagai langkah yang tidak sah karena merupakan akibat lanjutan dari penetapan tersangka yang cacat prosedur.
Pihak pemohon menegaskan bahwa jaksa tidak menguraikan secara konkret alasan subjektif penahanan, seperti kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penilaian atas kerugian negara yang bukan merupakan actual loss tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk merampas kemerdekaan Pemohon dengan melakukan penahanan,” sebut tim hukum lainnya, Dr. Radhitya Yosodiningrat.
Dengan nilai dugaan korupsi mencapai US$ 17.286.000, tim penasihat hukum meminta hakim untuk membatalkan status tersangka dan segera mengeluarkan Arinal dari tahanan demi memulihkan harkat serta martabatnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Agus Windana dijadwalkan akan berlanjut pada pukul 17.00 WIB untuk mendengarkan duplik Kejati Lampung atas replik kuasa hukum Arinal.



