Peristiwa » Satgas BBL: Memutus Rantai Mafia Benih Lobster di Jalur Sumatra

Satgas BBL: Memutus Rantai Mafia Benih Lobster di Jalur Sumatra

oleh
Satgas BBL: Memutus Rantai Mafia Benih Lobster di Jalur Sumatra
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di jalur Sumatra pada Sabtu (23/5/2026). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KKP menginisiasi Satgas BBL lintas lembaga untuk memutus rantai mafia penyelundupan 31.255 benih lobster di Jalur Sumatra yang merugikan negara senilai Rp4,6 miliar.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mematahkan upaya penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) di jalur lintas Tenumbang, Lampung.

Penggagalan ini menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp4,68 miliar dari aktivitas ilegal yang terorganisir dengan sistem sel terputus.

Tim PSDKP mencegat satu unit mobil Mitsubishi Expander pada Sabtu (23/5/2026) yang membawa enam boks sterofom berisi ribuan benih lobster jenis pasir.

Petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AP yang berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

“Kami bergerak berdasarkan data intelijen yang telah memetakan pola penyelundupan ini cukup lama. Penangkapan di wilayah Tenumbang ini merupakan hasil pengembangan operasi yang kami lakukan secara nasional,” ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Dr. Ardiansyah, di Kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Senin (25/5/2026) sore.

Siasat “Sistem Putus” dan Jalur Transit

Satgas BBL: Memutus Rantai Mafia Benih Lobster di Jalur Sumatra
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Dr. Ardiansyah (tengah), dalam ungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Senin (25/5/2026) sore. Foto: Josua Napitupulu

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa sindikat ini menggunakan modus operandi yang rapi untuk mengelabui aparat.

Benih-benih tersebut diambil dari wilayah Kaur, Pesisir Barat, lalu dibawa melalui jalur darat menuju titik transit di Bandar Lampung sebelum dikirim ke luar daerah.

Dr. Ardiansyah menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan “sistem putus” untuk memutus rantai informasi antar-anggota jaringan.

“Modusnya adalah berpindah dari satu pengepul ke pengepul lain. Karena ini jalur darat, BBL sangat rawan stres dan mati, sehingga mereka membutuhkan rumah-rumah singgah untuk melakukan refreshement atau pemberian oksigen ulang di sepanjang perjalanan,” ungkap dia.

Jaringan ini menargetkan pasar internasional dengan rute yang spesifik.

Setelah mencapai kota transit seperti Jambi atau Batam, benih lobster akan diselundupkan menyeberang ke Singapura, dengan tujuan akhir di Vietnam.

Strategi ini memanfaatkan melimpahnya sumber daya di wilayah Pesisir Barat Sumatra (WPPNRI 572) yang menjadi incaran utama para pengepul.

Kejar Target Mafia Internasional

Pemerintah kini memperketat pengawasan karena penyelundupan BBL ke luar negeri telah mencapai tahap yang sangat masif.

Sebagai langkah preventif, seluruh barang bukti ribuan benih lobster tersebut telah dilepasliarkan di perairan Kelapa Kunjir, Kabupaten Pesawaran, pada Senin pagi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.

Dr. Ardiansyah menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” tegas dia.

Satgas BBL: Memutus Rantai Mafia Benih Lobster di Jalur Sumatra

Untuk menghancurkan dominasi mafia lobster, Dr. Ardiansyah menyerukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan ekspor BBL ilegal yang melibatkan lintas instansi.

Satgas ini direncanakan beranggotakan unsur KKP, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

“Langkah tegas dan terpadu antar-lembaga mutlak diperlukan melalui Satgas ini. Kita harus memastikan tata kelola lobster hanya diperuntukkan bagi pembudidayaan di dalam negeri demi kesejahteraan nelayan lokal, bukan untuk memperkaya jaringan penyelundup internasional,” pungkas Dr. Ardiansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *