Sengketa PSU Pilkada Pesawaran, MK: Optimasi Bukti dalam Sidang Konstitusi

oleh
Sengketa PSU Pilkada Pesawaran, MK: Optimasi Bukti dalam Sidang Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Nomor 325/PHPU. BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 di Gedung MKRI 2, Lantai 4, Jakarta, Selasa (17/6/2025) pagi. Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube MKRI

DASWATI.ID – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Pesawaran Tahun 2024 resmi dibuka pada Selasa (17/6/2025) pagi.

Agenda sidang yang digelar di Gedung MKRI 2, Lantai 4, Jakarta, diawali dengan Pemeriksaan Pendahuluan dan pengesahan bukti. Sidang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MKRI.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang juga memimpin pemeriksaan perkara serupa untuk Pilkada Kota Palopo dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Dalam pembukaannya, Saldi Isra menegaskan pentingnya pengoptimalan bukti oleh para pihak Pemohon.

“Agenda sidang hari ini mendengarkan pokok-pokok permohonan. Jika ada bukti yang diserahkan, segera ajukan supaya kami dapat memverifikasi. Bukti sangat menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak,” ujar Saldi Isra.

Hakim Saldi menambahkan bahwa fase pemeriksaan bukti ini hanya berlangsung dalam dua kali pertemuan.

Apabila perkara dinyatakan lanjut, masih dimungkinkan penambahan bukti. Namun jika tidak, sidang akan berakhir dengan putusan dismissal.

“Kalau misalnya perkaranya ada yang lanjut, masih dimungkinkan untuk penambahan bukti. Tapi kalau perkaranya tidak lanjut, maka fase pertemuan kita dua kali ini akan menjadi fase terakhir untuk menyerahkan bukti-bukti itu,” jelas Saldi Isra. 

Pokok Permohonan

Sengketa PSU Pilkada Pesawaran diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2025 Nomor Urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, dengan Termohon KPU Kabupaten Pesawaran.

Anton Heri selaku Kuasa Hukum Pemohon, dalam persidangan, mendalilkan Paslon Nomor Urut 2, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta menuntut diskualifikasi Paslon 2 dan penetapan Paslon 1 sebagai pemenang.

Dugaan pelanggaran TSM oleh Paslon 2 mencakup tiga kategori utama: penyalahgunaan sumber daya negara, pengerahan perangkat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, serta praktik politik uang.

Baca Juga: Babak Baru Sengketa Hasil PSU Pilkada Pesawaran 

Sengketa PSU Pilkada Pesawaran, MK: Optimasi Bukti dalam Sidang Konstitusi
Anton Heri (kanan) selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2025 Nomor Urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, dalam sidang perkara Nomor 325/PHPU. BUP-XXIII/2025 di Gedung MKRI 2, Lantai 4, Jakarta, Selasa (17/6/2025) pagi. Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube MKRI

Saldi Isra merespons dugaan penyalahgunaan sumber daya negara dan pengerahan perangkat pemerintah daerah.

Ia membacakan undangan acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh Anggota DPR RI, dan Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran, serta Halal Bihalal Idulfitri 1446 H Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 9 April 2025, di GSG Lamban Agung Rumah Dinas Bupati Pesawaran.

Surat undangan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran.

Menurut Saldi, dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih dalam karena peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Pesawaran diperoleh oleh istri dari bupati yang sedang menjabat (incumbent).

Sebagai informasi, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona merupakan suami dari Calon Bupati Paslon 2 Nanda Indira.

“Ini perlu didalami karena yang meraih suara terbanyak itu, istri bupati incumbent, kalau bukti Anda kuat, kan kami punya kewajiban untuk mendalami ini. Tapi, kalau tidak bisa dibuktikan, ya wassalam jadinya nanti. Makanya buktinya penting,” ujar Saldi kepada Anton Heri. 

Sidang Lanjutan 20 Juni 2025

Usai mendengarkan pokok-pokok permohonan dari tiga perkara yang disidangkan, Saldi menyampaikan sidang selanjutnya akan diagendakan pada Jumat (20/6/2025) siang.

“Acara sidang selanjutnya untuk menyampaikan jawaban atau bantahan Termohon, penyampaian keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu terkait dengan permohonan Pemohon, diperkirakan hari Jumat, 20 Juni 2025, setelah salat Jumat pukul 14.00 WIB sampai selesai,” kata dia. 

Baca Juga: DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Timur 

Saldi mengingatkan pihak yang ingin mengajukan bukti disarankan untuk menyerahkannya sebelum hari sidang Jumat tersebut agar bukti dapat diverifikasi oleh hakim sebelum sidang berjalan.

“Bukti sebaiknya diserahkan menjelang persidangan supaya kami bisa memverifikasi. Jangan diserahkan pada hari Jumat, nanti kalau kami tidak bisa memverifikasi tidak bisa disahkan. Jadi tidak bisa digunakan untuk Rapat Permusyawaratan Hakim memutus perkara ini lanjut atau tidak,” ujar dia. 

Kemudian, bagi pihak yang ingin melihat atau memeriksa berkas atau bukti (inzage), dipersilakan datang pada jam kerja paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.

“Kalau mau inzage dipersilakan. Itu waktunya jam kerja paling telat pukul 16.00 WIB,” pungkas Saldi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *