DASWATI.ID – Kejati Lampung meminta hakim mengabaikan penjelasan KUHP baru untuk menjerat eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam dugaan korupsi PI 10 persen senilai US$17,28 juta.
DALAM ARTIKEL:
Kejaksaan Tinggi Lampung tetap teguh pada pendiriannya dalam menyidik dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Di hadapan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (21/5/2026), jaksa meminta agar penjelasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diabaikan demi tegaknya keadilan materiil.
Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Sang mantan pejabat menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga US$17,28 juta atau sekitar Rp275 miliar.

Sengketa Wewenang Audit
Sidang lanjutan prapradilan kembali berlangsung di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/5/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Termohon.
Inti perdebatan di ruang sidang berpusat pada siapa yang berhak menghitung kerugian negara. Pihak pemohon berdalih bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki wewenang konstitusional untuk menetapkan kerugian tersebut, merujuk pada penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, jaksa menangkis argumentasi tersebut dengan menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024.
Jaksa menilai instansi lain, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetap berwenang melakukan audit yang hasilnya sah dijadikan alat bukti di persidangan.
Tafsir Penjelasan KUHP

Kejaksaan Tinggi Lampung menilai ada kekeliruan dalam penyusunan penjelasan KUHP baru yang dianggap justru menciptakan norma baru yang membatasi penyidik.
Menurut jaksa, fungsi penjelasan sebuah undang-undang seharusnya hanya menjadi tafsir resmi, bukan malah mengikat sebagai aturan hukum yang kaku.
Agustin Aurelia, perwakilan dari Kejati Lampung selaku Termohon, menegaskan bahwa teknis penyusunan peraturan perundang-undangan melarang adanya norma dalam bagian penjelasan.
Hal ini krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pemberantasan korupsi.
“Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Dengan demikian, adanya kekeliruan dalam penyusunan penjelasan KUHP yang bertentangan dengan norma pembentukan peraturan, maka penjelasan pasal tersebut wajib diabaikan,” ujar Agustin saat membacakan jawaban Termohon.
Keyakinan Dua Alat Bukti
Di luar perdebatan tafsir hukum, jaksa meyakinkan hakim bahwa prosedur penetapan tersangka telah memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti yang sah.
Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli dari auditor BPKP, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dikumpulkan sejak tahap penyelidikan Oktober 2024.
Jaksa berharap hakim praperadilan menolak seluruh permohonan Arinal Djunaidi.
Bagi Korps Adhyaksa, pengusutan kasus PI 10 persen ini bukan sekadar urusan administratif audit, melainkan upaya memulihkan hak rakyat atas kekayaan alam di lepas pantai Lampung yang diduga dikorupsi.
Hakim Agus Windana yang memimpin sidang menskors persidangan hingga pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan replik dari pihak Pemohon atas jawaban jaksa.
Pasal 603 KUHP dan SEMA
Berikut bunyi Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta penjelasannya:
Pasal 603:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Penjelasan Pasal 603
Dalam bagian Penjelasan Pasal demi Pasal, disebutkan bahwa:
“Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.”
Pasal ini termasuk dalam Bab XXXV tentang Tindak Pidana Khusus, khususnya pada Bagian Ketiga yang mengatur mengenai Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menggunakan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 untuk menyanggah klaim Pemohon yang menyatakan bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru, hanya BPK yang boleh menghitung kerugian negara.
SEMA tersebut pada pokoknya berbunyi:
- Instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.
- Instansi lainnya, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, atau akuntan publik tersertifikasi, tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan negara.
- Hasil audit dari instansi-instansi tersebut (selain BPK) dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
- Hakim, berdasarkan fakta di persidangan, dapat juga menilai adanya kerugian serta besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut.
Oleh karena itu, dengan merujuk pada SEMA No. 2 Tahun 2024, jaksa menegaskan bahwa hasil penghitungan dari BPKP adalah sah secara hukum untuk dijadikan alat bukti dalam menetapkan status tersangka.


