DASWATI.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) sukses menyelenggarakan acara penyuluhan dan sosialisasi bertajuk “Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan dan Pengawasan Pelayanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045” pada Minggu (24/8/2025).
Acara ini dipusatkan di Kantor DPP KAMPUD di Jalan Pulau Tirtayasa, komplek ruko Griya Bukit Kencana, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten, yaitu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, serta Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Bambang Irawan, yang mewakili Kajari Baharuddin.
Acara dibuka oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dan dihadiri berbagai elemen masyarakat dari Kecamatan Sukabumi, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda/pemudi.
Seno Aji dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyuluhan ini diinisiasi sebagai respons atas berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045.
Menurut dia, UU tersebut, khususnya Pasal 1 Ayat 13, merumuskan Visi Indonesia Emas 2045 sebagai pandangan bangsa Indonesia menuju 100 tahun kemerdekaan.
“Menjelang 80 tahun kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025, menjadi krusial untuk melibatkan semua pihak dalam konteks pembangunan dan pengawasan pelayanan publik sebagai upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dalam 20 tahun mendatang,” tegas Seno Aji, menekankan urgensi peran serta masyarakat.
Dalam sesinya, Kasidatun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, menguraikan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Lembaga, Kementerian, dan Pemerintah Kota.
Ia juga memaparkan berbagai inovasi dan terobosan positif dari Kejari Bandar Lampung. Program-program tersebut yakni:
- Smart Datun, layanan hukum gratis berbasis digital;
- Jaksa Sahabat Nadzir, percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf;
- Jaka Jamsos, program Jaksa kawal jaminan sosial BPJS;
- Jaksa Sahabat Anak, program permohonan perwalian anak;
- Jaksa Sahabat UMKM, pendampingan bagi pelaku usaha UMKM se-Kota Bandar Lampung.
Bambang Irawan mengundang masyarakat untuk memanfaatkan program-program tersebut guna kepentingan mereka.
Senada, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan dengan baik karena menjadi kebutuhan mendasar masyarakat dari sejak dalam kandungan hingga tutup usia.
Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ia menekankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
“Jika mengalami keluhan dalam pelayanan publik, jangan sungkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman,” ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa Ombudsman bertugas menindaklanjuti pengaduan untuk mencapai kesetaraan dalam pelayanan publik, mengingat posisi masyarakat yang seringkali lemah.
Namun, laporan ke Ombudsman harus memenuhi syarat formil dan materiil dengan identitas yang jelas.
Suasana penyuluhan berlangsung hangat dengan berbagai pertanyaan dari peserta.
Beberapa di antaranya adalah keluhan dari Dahlia (Campang Jaya) terkait tanah hibah pemakaman umum yang belum selesai diurus selama empat tahun, Hendi (Campang Raya) mengenai bantuan masjid dari Pemerintah Kota yang belum merata, dan Nur (Campang Jaya) terkait pinjaman KUR UMKM di Bank BRI.
Seluruh pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh para narasumber dengan penjelasan positif dan solusi konkret.
Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan dari Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, kepada para narasumber, dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Baca Juga: Ombudsman Berkomitmen Jaga Kualitas Pelayanan Publik Meski Anggaran Dipangkas

